JAKARTA, RIWARA.ID - Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026) mendadak jadi perbincangan hangat publik. Bagaimana tidak, di balik tembok penjara tersebut, petugas menemukan deretan bangunan terpisah yang berfasilitas sangat mewah—jauh berbeda dari sel hunian narapidana pada umumnya.
Di area belakang kompleks lapas, Ombudsman mendapati lebih dari 10 kamar atau rumah petak bergaya "vila mini". Tempat tinggal tersebut sudah dilengkapi fasilitas kelas atas seperti ruang tamu, tempat tidur empuk, dapur lengkap dengan peralatan memasak, kulkas, hingga televisi. Bahkan, saat sidak berlangsung, area tersebut sedang dalam proses pembangunan fasilitas gym serta lapangan golf mini.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Anggota ORI Syafrida Rachmawati Rasahan dikutip Jumat, 25 September 2026.
Dihuni Napi Korupsi hingga Pembunuhan Berencana?
Temuan ini tentu memicu keprihatinan sekaligus pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, Lapas Cibinong sendiri dihuni oleh sejumlah narapidana kasus besar (high profile).
Sebut saja Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang dieksekusi ke Lapas Cibinong sejak Juli 2025 untuk menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, ada pula nama Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dihukum seumur hidup, serta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang ditempatkan di Blok A25 sejak Agustus 2023.
Dugaan Komersialisasi Sel Mewah dan Pungli
Tidak berhenti pada temuan fisik saja, Ombudsman juga mencium adanya indikasi jual-beli kamar atau komersialisasi tempat tinggal di dalam lapas. Berdasarkan pengakuan dari salah satu warga binaan yang menghuni klaster mewah tersebut, ia harus membayar sejumlah uang untuk bisa menikmati fasilitas serba lengkap tersebut.
"Berdasarkan wawancara kami, terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah uang tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi," beber Syafrida saat konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta.
Tak cuma soal kamar "apartemen", tim Ombudsman juga menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) setelah meminta keterangan dari keluarga warga binaan yang sedang melakukan kunjungan.
Kontras di Tengah Masalah Overkapasitas
Keberadaan klaster hunian mewah ini terasa sangat timpang jika dibandingkan dengan kondisi mayoritas penghuni lapas. Lapas Kelas IIA Cibinong yang berdiri di atas lahan seluas empat hektare tersebut sebenarnya dibangun pada 2007 untuk mengurai kepadatan di Lapas Paledang Bogor.
Namun, data Sistem Database Pemasyarakatan per September 2026 menunjukkan bahwa Lapas Cibinong dihuni oleh 1.847 narapidana dan tahanan. Padahal, kapasitas resminya hanya untuk 845 orang. Artinya, lapas ini mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) hingga 119 persen. Di saat ribuan napi berdesak-desakan di sel standar, sebagian kecil napi justru bisa menikmati fasilitas mewah ala apartemen.
Menanggapi carut-marut ini, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan total. Pihak Ombudsman menegaskan bahwa seluruh bentuk penyimpangan dan dugaan perlakuan khusus di dalam penjara wajib diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ***
Ombudsman RI menguak keberadaan klaster rumah mewah berfasilitas ala apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong. Diduga ada praktik komersialisasi dan pungli!