SEMARANG, RIWARA.ID - Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, resmi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026), jaksa menilai Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Dinilai Merusak Kepercayaan Publik
Sebelum membacakan berkas tuntutan, Jaksa KPK Agus Subagya membeberkan sejumlah hal yang memberatkan perbuatan sang bupati.
Langkah Fadia dinilai bertolak belakang dengan agenda besar pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan," tegas Agus Subagya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rightmen Situmorang.
Denda Ratusan Juta dan Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Selain sanksi kurungan badan selama 5 tahun, JPU KPK juga menuntut Fadia untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari
Tak berhenti di situ, Fadia turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar.
Modus Operandi: Pengaturan Proyek Outsourcing hingga Gratifikasi THR
Berdasarkan fakta persidangan, uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar tersebut bermula dari praktik pengumpulan uang THR dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dialokasikan untuk jajaran Forkopimda.
Pada dakwaan pertama, Fadia diduga menjalankan praktik korupsi sepanjang kurun waktu Maret 2022 hingga 2026. Dalam aksi ini, ia bekerja sama dengan pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Siti Hanikun. Pola kejahatannya berpusat pada pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sementara pada dakwaan kedua, Fadia didakwa telah menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar. Uang setoran tersebut diketahui bersumber dari sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan. ***
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,69 miliar atas kasus korupsi outsourcing serta gratifikasi.