.JAKARTA, RIWARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Surat pemanggilan kepada Menteri ATR/BPN tersebut disebut telah dikirimkan penyidik sejak pekan sebelumnya.
"Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya. Seingat saya," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, seperti dilansir RRI.
Setyo meyakini surat pemanggilan tersebut telah diterima Nusron Wahid. Ia berharap Menteri ATR/BPN memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang dikembangkan KPK.
"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ujarnya.
KPK Ingatkan Kewajiban Saksi
Setyo menegaskan bahwa memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut," kata Setyo.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan Nusron Wahid.
Setyo meminta informasi lebih rinci mengenai jadwal pemeriksaan dikonfirmasi kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan KPK.
"Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi. Atau Pak Dirdik," ujarnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Nusron Dipanggil sebagai Saksi
Pemanggilan Nusron Wahid dilakukan ketika KPK masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/BPN, keterangan Nusron dinilai diperlukan penyidik untuk mendalami proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan proses tersebut.
Namun, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
KPK hingga kini menjadwalkan Nusron untuk memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pengusutan perkara.
Delapan Tersangka Ditahan
KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Penahanan itu berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. ***
KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor