Mulai 1 Januari 2027, Truk ODOL Dilarang Lewat Jalan Tol, Ini Alasannya

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:36 WIB
Pemerintah Terbitkan Kebijakan Terkait Larangan Truk ODOL Lewat Jalan Tol yang Berlaku Mulai 1 Januari 2027
Pemerintah Terbitkan Kebijakan Terkait Larangan Truk ODOL Lewat Jalan Tol yang Berlaku Mulai 1 Januari 2027 (Foto: Instagram.com/@official.jmmetropolitan)

RIWARA.id – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menargetkan tidak ada lagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melewati jalan tol, mulai 1 Januari 2027.

Persiapan menuju Zero ODOL terus diperkuat melalui integrasi data angkutan barang dan logistik yang telah mencapai 98%, serta digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan di jalan tol juga diperkuat melalui rencana penambahan 10 unit Weigh In Motion (WIM) oleh BPJT Kementerian PU, yang akan diintegrasikan dengan ETLE Kepolisian dan BLUe Kementerian Perhubungan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengawasan dan penindakan ODOL yang lebih efektif, sekaligus mewujudkan jalan tol yang lebih aman dan tertib. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan jalan tol yang lebih aman serta mendukung kelancaran angkutan barang dan logistik.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan kebijakan ini tidak bisa ditunda lagi.

“Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa ditunda. Dengan kerja keras bersama, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan ini sudah berlaku efektif,” ujar AHY dikutip Riwara.id dari laman korlantas.polri.go.id, Kamis 7 Oktober 2026.

AHY menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL justru berpihak pada masyarakat kecil dan bukan pengusaha. “Ada yang kemudian memutarbalikkan narasi jika seolah-olah kita tidak berpihak pada pengemudi atau wong cilik. Padahal, sebaliknya, kita ingin memberikan solusi agar mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Berdasarkan dari data tahun 2024, terdapat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia. Dari peristiwa tersebut, sekitar 10,5% di antaranya melibatkan kendaraan angkutan barang.

AHY mengakui jika masih banyak tantangan di lapangan seperti tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, ketimpangan antara pengusaha dan sopir, hingga praktik pungli.

Terkait hal itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah rencana di antaranya integrasi data angkutan barang, pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi, serta penguatan aspek ketenagakerjaan dengan perlindungan hukum bagi sopir.

“Indonesia harus bebas ODOL. Optimis ini bisa kita capai bersama. Karena saya mendengar permasalahan ini sudah belasan tahun tidak pernah tuntas,” ungkap AHY. Ia berharap kebijakan ini mampu menata kembali tata niaga logistik nasional, sehingga dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Pemerintah melalui Kemenko Infra menargetkan tidak ada lagi kendaraan ODOL yang melewati jalan tol mulai 1 Januari 2027. Upaya itu untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories