Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
KPK Amankan Bupati Rejang Lebong, Kadis PUPR hingga Kontraktor dalam OTT Dugaan Suap Proyek
KF-21 Boramae vs F-35: Benarkah Jet Tempur Korsel-Indonesia Bisa Tandingi Siluman Amerika?
Dibuka hingga 15 Mei 2026, Ini Syarat Pendaftaran Seleksi Mutasi Masuk di LKPP bagi PNS Jabatan Fungsional
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia, Kapal Perang Tercanggih TNI AL Siap Guncang Kekuatan Laut Asia
Riwara.id © 2026