Hong Kong Sahkan Aturan Paksa Serahkan Password HP untuk Keamanan Nasional

  • Ari Kristyono
  • Selasa, 24 Maret 2026 | 16:16 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono
Ilustrasi polisi Hongkong memaksa membuka kunci HP warga dibuat dengan bantuan AI
Ilustrasi polisi Hongkong memaksa membuka kunci HP warga dibuat dengan bantuan AI (Foto: Ari Kristyono)

 

RIWARA.ID – Pemerintah Hong Kong resmi memperluas kewenangan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang dianggap melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional.

Kini, setiap orang yang dicurigai membahayakan keamanan negara wajib menyerahkan kata sandi (password) ponsel maupun komputer mereka kepada petugas.

Dikutip dari The Guardian, amandemen peraturan ini diumumkan oleh Pemerintah Hong Kong pada Senin (23/3/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas setempat dalam menekan perbedaan pendapat dan aktivitas yang dianggap subversif sejak UU Keamanan Nasional diberlakukan oleh Beijing pada 2020.

Ancaman Penjara dan Denda Fantastis

Aturan baru ini tidak main-main. Siapa pun yang menolak bekerja sama atau tidak memberikan metode dekripsi perangkat elektronik mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar HK$100.000 (sekitar Rp203 juta).

Hukuman jauh lebih berat menanti mereka yang sengaja memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada petugas.

Pelaku bisa dijeblokan ke penjara hingga tiga tahun dan dikenakan denda mencapai HK$500.000 (sekitar Rp1 miliar).

Selain masalah password, amandemen ini juga memberi wewenang penuh kepada petugas bea cukai untuk menyita barang apa pun yang dianggap memiliki "niat menghasut" (seditious intention), tanpa memandang apakah pemilik barang tersebut telah ditangkap atau belum.

Kritik Pelanggaran Hak Privasi

Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari para aktivis hak asasi manusia dan akademisi hukum. Urania Chiu, seorang dosen hukum di Inggris yang meneliti situasi Hong Kong, menyebut ketentuan baru ini mengintervensi kebebasan fundamental, termasuk privasi komunikasi dan hak atas peradilan yang adil.

"Wewenang luas yang diberikan kepada aparat penegak hukum tanpa perlu otorisasi yudisial ini sangat tidak proporsional," tegas Chiu.

Namun, juru bicara Pemerintah Hong Kong membantah tudingan tersebut.

Ia mengklaim bahwa aturan yang diamandemen ini tetap sejalan dengan konstitusi kota (Basic Law) dan tidak akan memengaruhi kehidupan masyarakat umum maupun operasional normal organisasi.

Catatan Penangkapan

Berdasarkan data dari Biro Keamanan, hingga saat ini total 386 orang telah ditangkap atas tuduhan kejahatan keamanan nasional di Hong Kong.

Sebanyak 176 orang dan empat perusahaan telah dinyatakan bersalah.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian dunia adalah vonis 20 tahun penjara terhadap taipan media Jimmy Lai pada Februari lalu atas tuduhan kolusi dengan kekuatan asing dan hasutan. (***)

 

Polisi Hong Kong kini berwenang memaksa tersangka menyerahkan password perangkat elektronik. Menolak bisa dipenjara dan denda ratusan juta rupiah

Foto Editor
Author : Ari Kristyono

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

Topic News
Related News