Pemilik Usaha Simak Baik-baik! Berikut Ini Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Nataru 2025 2026

  • Ayu Abriyani
  • 19 Desember 2025
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

Riwara.id - Dalam rangka libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang untuk mendukung kelancaran lalu lintas.

Pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025.

Jenis angkutan barang yang dibatasi adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Wilayah pembatasan mencakup sejumlah ruas jalan penting di Jawa Tengah, baik ruas jalan tol maupun jalan non tol.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @perhubunganjtg, Jumat 19 Desember 2025, berikut ini ruas jalan dan jadwal pembatasannya:

Ruas Jalan Tol

Waktu Pemberlakuan:

- Jumat 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB.

- Selasa 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu 28 Desember 2025 pukul 24.00 WIB.

- Jumat 2 Januari 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.

 

Wilayah Pembatasan:

a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.

b. Krapyak - Jatingaleh (Semarang).

c. Jatingaleh - Srondol (Semarang).

d. Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang).

e. Semarang - Solo - Ngawi.

f. Semarang - Demak.

g. Jogja - Solo Segmen Kartasura - Klaten - Prambanan (Fungsional).

 

Ruas Jalan Non Tol

Waktu Pemberlakuan:

- Jumat 19 Desember 2025 pukul 05.00 WIB hingga Sabtu 20 Desember 2025 pukul 22.00 WIB.

- Selasa 23 Desember 2025 pukul 05.00 WIB hingga Minggu 28 Desember 2025 pukul 22.00 WIB.

- Jumat 2 Januari 2026 pukul 05.00 WIB hingga Minggu 4 Januari 2026 pukul 22.00 WIB.

 

Wilayah Pembatasan:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta.

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - serta Demak.

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta.

d. Tegal - Purwokerto.

 

Sebagai tambahan informasi, pembatasan angkutan barang di ruas jalan non tol tidak berlaku bagi pengangkut barang tertentu.

Barang tersebut yaitu bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, kebutuhan pokok, pakan ternak, keperluan bencana alam, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News