Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
SIMAK! 5 Minuman Ampuh Bakar Timbunan Lemak di Perut, Berat Badan Auto Kembali Langsing
Mau Tutup Tahun, Uang Saku Pemagangan Belum Cair? Simak Ini 3 Penyebabnya
Berencana Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga? Ini Dia 9 Tips Liburan yang Dijamin Nggak Bikin Kantong Kempes
Sekolah Wajib Tahu! Pengisian PDSS untuk PMB PTKIN Dibuka hingga 7 Februari 2026, Cek Ketentuannya di Sini
Riwara.id © 2025