Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
KAI Siapkan Kereta Api Tambahan Sambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Cek Jadwalnya, Apakah Salah Satunya Rute yang Akan Kamu Tuju?
INFO TERBARU! Data Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Kanreg XIII BKN Banda Aceh, per 31 Desember 2025
Pemprov Jawa Tengah Persiapkan Kawasan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional, Tidak Boleh Ada Aktivitas Penambangan-1
Harga Sejumlah Bahan Pangan di Jakarta, Senin 19 Desember 2025
Riwara.id © 2025