Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
Duka di Perairan Selatan dan Sungai Bogowonto: Dua Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Jangan Sampai Kehabisan! KAI Bagi-bagi Diskon Tarif Kereta Api Periode Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Promonya di Sini
Calon Jemaah Haji Wajib Tahu! Kemenhaj Buka Layanan Pelunasan Bipih Haji Reguler Tahap II Mulai 2 Januari hingga 9 Januari 2026, Simak Ini Kriterianya
Catatan Wartawan: Try Sutrisno, Jenderal Bertangan Dingin yang Tak Pernah Berhenti Berkontribusi
Riwara.id © 2026