Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
SIMAK! 5 Minuman Ampuh Bakar Timbunan Lemak di Perut, Berat Badan Auto Kembali Langsing
BPS Catat Jumlah Pengangguran di Indonesia Capai 7,35 Juta Orang, Pengangguran Terbanyak dari Angkatan Kerja yang Tidak Terserap
HORE! PT Hutama Karya Siapkan 17 Armada Bus untuk Mudik Gratis Lebaran 2026, Cek Rute Tujuan, Syarat dan Ketentuan
Nilai Tukar Rupiah Menguat 36 Poin Hari Ini 28 Januari 2026, Benarkah Karena Pengaruh Suku Bunga The Fed?
Riwara.id © 2025