RIWARA.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang kepada negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,2 triliun, yang telah disetorkan melalui Kementerian Keuangan.
Uang tersebut merupakan hasil dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan di Indonesia. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026, yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo memberikan apresiasinya terhadap kerja keras jajaran Satgas PKH yang dinilai telah bekerja dengan tekun, dalam menghadapi berbagai tantangan untuk menjaga aset dan kawasan hutan negara.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan milik negara,” ujar Presiden Prabowo dikutip Riwara.id dari laman badiklat.kejaksaan.go.id, Rabu 7 Oktober 2026.
Presiden mengungkapkan penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset negara memiliki nilai strategis untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali, kini mencapai Rp400 triliun.
“Dari uang ini, nantinya bisa dipergunakan membangun sekolah, membangun rumah, memperbaiki irigasi lahan pertanian, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan,” jelas Presiden Prabowo.
Adapun uang yang diserahkan kepada negara berasal dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang mencapai Rp3.475.738.523.741,13 atau Rp3,4 Triliun.
Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271 atau Rp1,5 triliun. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak dari tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898 atau Rp8,2 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per tanggal 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 6.220.845,93 hektare atau 6,2 juta hektare. Luasan itu terdiri dari sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Rinciannya adalah sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Lalu kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare yang diserahkan untuk program reforestasi atau pemulihan hutan. Selain itu, juga kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga dalam rangka pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga tertentu, tetapi merupakan hasil kerja sama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan yaitu mengembalikan kawasan hutan kepada negara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH dalam menjaga hutan dan kekayaan alam, yang akan menjadi warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, maka tidak ada kekuatan besar yang dapat mengalahkannya,” tuturnya.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat.
Satgas PKH menyerahkan uang kepada negara sebesar Rp13,2 triliun. Uang tersebut merupakan hasil penertiban kawasan hutan yang tidak sesuai dengan regulasinya.