Mendikdasmen Terbitkan SE Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Terdampak Karhutla, Ini 3 Kategorinya

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:15 WIB
Ilustrasi - Kemendikdasmen Terbitkan SE Pedoman Pembelajaran bagi Daerah Terdampak Karhutla
Ilustrasi - Kemendikdasmen Terbitkan SE Pedoman Pembelajaran bagi Daerah Terdampak Karhutla (Foto: Instagram.com/@kemendikdasmen)

RIWARA.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen, dan sekolah. SE itu untuk penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ada beberapa tujuan diterbitkannya SE tersebut. Pertama, melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap karhutla. Kedua, memastikan keberlangsungan dan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama kondisi darurat.

Ketiga, memberikan pedoman pelaksanaan moda pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan. Keempat, memperkuat kesiapsiagaan dan ketahanan satuan pendidikan dalam menghadapi risiko bencana asap karhutla.

Dilansir Riwara.id dari laman kemendikdasmen.go.id, Sabtu 29 Agustus 2026, penetapan moda pembelajaran didasarkan pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian di masing-masing daerah.

Pemantauan kualitas udara di wilayah terdampak karhutla dilakukan minimal 2 kali sehari yaitu sebelum pembelajaran dan pertengahan hari, serta dicatat oleh satuan pendidikan. Ada 3 kategori moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan berdasarkan ISPU, yaitu:

1. Baik (nilai 1-50), mode pembelajaran tatap muka. Seluruh pembelajaran berjalan normal, tetapi pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.

2. Sedang (nilai 51-100), mode pembelajaran tatap muka penuh. Aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi (upacara, olahraga, ekstrakurikuler, dipindahkan kegiatannya di dalam ruangan), dan persiapan masker.

3. Tidak Sehat (101-200), mode pembelajaran dengan tatap muka dibatasi dan pembelajaran jarak jauh dilakukan untuk kelompok rentan. Semua warga satuan pendidikan menggunakan masker, kegiatan dilakukan di ruang kelas aman asap, jam belajar disesuaikan dengan kondisi, serta dilakukan pemantauan kesehatan harian dan pelaporan ke fasilitas kesehatan. Untuk PAUD, SD kelas I-III, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Selama kondisi darurat, materi pembelajaran fokus pada literasi, numerasi, serta penguatan karakter. Bagi daerah dengan keterbatasan listrik dan internet bisa dengan pemberian tugas secara luring atau dengan kunjungan guru.

Kemendikdasmen berharap adanya kebijakan tersebut bisa tetap memberikan hak anak untuk bersekolah. Mereka bisa tetap belajar meskipun dengan waktu yang terbatas maupun dengan pembelajaran jarak jauh.

Kemendikdasmen menerbitkan SE Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di wilayah yang terdampak karhutla. Pembelajaran ada yang dilakukan tatap muka dan jarak jauh.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories