PNS Wajib Simak! Kemenag Buka Pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Cek Persyaratannya di Sini

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi - Kemenag Buka Pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal
Ilustrasi - Kemenag Buka Pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran untuk Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal Tahun 2026. Pendaftaran ini dibuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dibuka mulai 1 September hingga 15 September 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan pengawasan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi dan labelisasi. Namun, konsep halal mencakup berbagai aspek pendukung sebuah produk.

“Konsep halal di Indonesia tidak terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Sabtu 29 Agustus 2026.

Ia mengimbau bagi PNS yang memenuhi kualifikasi agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, kesempatan inpassing belum tentu dibuka kembali dalam waktu dekat atau setiap tahun.

Sementara, Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain, mengungkapkan hal serupa. Ia menyebut, percepatan inpassing berkaitan dengan penyetaraan kepangkatan dan peningkatan kesejahteraan bagi PNS. “Akselerasi inpassing ini erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” jelasnya.

Ia menilai adanya Pengawas JPH penting karena produk bersertifikat halal tidak hanya diminati masyarakat muslim. Jaminan kebersihan dan kualitas produk juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing untuk ekspor.

“Produk bersertifikat halal ini penting karena tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim, tetapi sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang yang akan diekspor,” tutur Muhammad Zain.

Ia juga menyebut jika pelaksanaan inpassing secara cepat dan tepat sasaran merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus implementasi manajemen karier PNS. Hal itu sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar, bahwa sertifikasi halal tidak hanya untuk pemenuhan ketentuan keagamaan, tetapi juga sebagai strategi dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Bagi PNS yang ingin mendaftar program Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, berikut ini persyaratannya:

- PNS yang tidak sedang menduduki jabatan fungsional.

- Bagi mantan Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dapat mengikuti seleksi ini dan bersedia ditempatkan di Kemenag Provinsi setempat.

- Saat diangkat menjadi Pengawas Jaminan Produk Halal berusia maksimal 6 bulan sebelum batas usia pensiun pada 1 Desember 2026.

- Surat usulan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Format persyaratan dan pendaftaran dapat diunduh melalui link https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang program Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2026, bisa kunjungi langsung laman kemenag.go.id.

Kemenag membuka pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal Tahun 2026 bagi PNS. Pendaftaran mulai 1 September 2026.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories