RIWARA.id – Maraknya kasus perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur yang terjadi saat ini, menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Agama (Kemenag). Untuk mencegah hal itu, Kemenag melakukan sejumlah strategi kolaboratif, mulai dari penguatan regulasi dan layanan Kantor Urusan Agama (KUA), pembekalan remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), serta pelatihan Edukator Sebaya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan pencegahan perkawinan anak harus dilakukan jauh sebelum remaja memasuki usia pernikahan. Upaya tersebut perlu dibangun melalui edukasi, pembentukan karakter, serta pendampingan sejak dini.
Zayadi juga menjelaskan jika KUA memiliki posisi yang strategis dalam pencegahan perkawinan anak. KUA adalah pintu awal pencatatan dan pemeriksaan perkawinan, sehingga wajib memastikan terpenuhinya persyaratan usia, administrasi perkawinan, dan memberikan edukasi untuk calon pengantin.
“Sesusi regulasi, calon suami dan calon istri berusia minimal 19 tahun. Bagi calon pengantin di bawah 19 tahun, wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Zayadi dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Sabtu 29 Agustus 2026.
Selain memperketat persyaratan usia, KUA juga harus memberikan pembekalan kepada calon pengantin melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimbingan ini mencakup kesiapan untuk menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, serta rumah tangga.
Pada tahap pemeriksaan, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memastikan kelengkapan dokumen, kebenaran data, serta ada atau tidaknya halangan dalam perkawinan. Maka, peran KUA dalam pencegahan perkawinan anak tidak hanya pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan calon pengantin memiliki pemahaman dan kesiapan memasuki kehidupan setelah menikah.
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
Selain memperketat layanan KUA, pencegahan lainnya melalui program BRUS yang membekali remaja dalam kemampuan mengelola diri (self-management) dan melindungi diri (self-protection) dari gaya hidup dan perilaku berisiko. Pembekalan tersebut mencakup kontrol emosi, integritas, serta kemampuan mengambil keputusan yang bertanggung jawab.
Materi BRUS juga diarahkan untuk mencegah berbagai persoalan yang dapat mengganggu perkembangan remaja seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta pernikahan dini.
Edukasi tentang kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga juga dilakukan agar remaja memahami konsekuensi perkawinan sehingga mampu mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.
“BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter para remaja. Kita ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, serta mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab,” jelas Zayadi.
Menurutnya, pembekalan yang dilakukan sejak remaja juga memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas keluarga. Dampak tersebut di antaranya mencegah pernikahan dini, mengurangi risiko perceraian, serta berkontribusi dalam menekan risiko stunting.
Edukator Sebaya
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag juga melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan melatih 480 siswa madrasah dan sekolah menjadi Edukator Sebaya. Pelatihan dilakukan secara bertahap mulai 2024 hingga 2026 dengan program Peer Educator.
Para siswa tersebut berasal dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Setelah pelatihan, Edukator Sebaya akan bertugas untuk membagikan informasi dan pengetahuan kepada teman sebayanya, dengan bahasa yang santai dan tidak menggurui.
Maraknya kasus perkawinan anak menjadi perhatian khusus bagi Kemenag. Untuk pencegahannya, Kemenag lakukan strategi kolaboratif.