TKD Dipangkas, Akankah Berpengaruh Pada Gaji ASN di Jawa Tengah? Ini Penjelasan Wakil Gubernur Jateng

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:47 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Menyebut Ada Pemangkasan TKD dalam APBN 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Menyebut Ada Pemangkasan TKD dalam APBN 2026 (Foto: jatengprov.go.id)

RIWARA.id – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan berupa pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Lalu, akankah kebijakan tersebut berpengaruh pada pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah?

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih aman dan tidak mengalami kendala.

“Kondisi Pemprov Alhamdulillah masih sanggup, masih siap (membayar gaji ASN),” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen, yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Kamis 6 Agustus 2026.

Meski demikian, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, karena masih banyak kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.

Wagub menyebut jika semua gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar ada kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah. Selain itu, Pemprov Jateng juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengajak pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama, untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Kita juga berupaya untuk meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bersama. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” jelas Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu.

Gaji ASN Ditutup dari APBD

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, juga mengungkapkan hal serupa. Pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini masih berjalan lancar.

Ia menjelaskan jika sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Sebab, belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau di bawah 30 persen, sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

Dwianto mengungkapkan kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Meski mayoritas daerah memiliki belanja pegawai di atas 30 persen, namun pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD.

Tingginya belanja pegawai, lanjut dia, bukan hanya persoalan fiskal, melainkan adanya kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. “Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK berupa tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Sebab, dua tenaga tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.

Dwianto menyebut jika usulan yang disampaikan kepada pemerintah pusat bukan terkait kekurangan anggaran saat ini, melainkan agar dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai secara riil di seluruh daerah. “Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan untuk ke depannya,” imbuhnya.

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemangkasan TKD dalam APBN 2026. Wagub Jateng pastikan tak akan mempengaruhi gaji ASN.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories