JAKARTA.RIWARA.id – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati keputusan pemerintah yang menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Meski kebijakan tersebut belum jadi diterapkan pada Agustus 2026, empat marketplace terbesar anggota idEA yakni Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli memastikan tetap siap menjalankan aturan begitu pemerintah menetapkan jadwal baru.
Sikap idEA ini menjadi sinyal bahwa industri e-commerce tetap mendukung kebijakan perpajakan pemerintah, sekaligus berharap implementasinya dilakukan pada waktu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha digital maupun kondisi konsumsi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (5/8/2026), idEA menegaskan seluruh marketplace anggotanya akan mematuhi keputusan resmi pemerintah terkait penundaan tersebut.
"Keempat marketplace (Lazada, Shopee, Tokopedia dan Blibli) anggota idEA akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan. Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali," tulis idEA.
Marketplace Sudah Siapkan Sistem dan Sosialisasi ke Seller
Penundaan implementasi bukan berarti persiapan industri berhenti. Menurut idEA, sejak pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22, berbagai penyesuaian telah dilakukan.
Persiapan tersebut mencakup pengembangan dan pengujian sistem teknologi, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller) yang berjualan melalui platform digital.
Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar implementasi nantinya dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan meminimalkan kendala teknis ketika aturan resmi diberlakukan.
Dengan kata lain, penundaan hanya menggeser waktu pelaksanaan, bukan mengulang seluruh proses persiapan yang telah dilakukan industri.
idEA Minta Kepastian Regulasi
Selain kesiapan teknis, idEA juga menyoroti pentingnya kepastian kebijakan dari pemerintah.
Asosiasi berharap komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pelaku industri terus dijaga sehingga marketplace maupun jutaan pelaku UMKM yang berjualan secara daring memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya.
"idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," lanjut pernyataan tersebut.
Menurut idEA, kepastian jadwal implementasi akan membantu pelaku usaha melakukan penyesuaian operasional dan administrasi perpajakan secara lebih optimal.
Menkeu: Daya Beli Belum Cukup Kuat
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan regulasi baru yang menunda implementasi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan berbasis sistem elektronik.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, alasan utama penundaan adalah kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Ia sebelumnya pernah menyampaikan bahwa implementasi pajak marketplace idealnya dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 6 persen. Sementara berdasarkan data terbaru, ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan.
"Kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, mungkin beberapa bulan kita tunda," jelasnya.
Penundaan Beri Ruang Adaptasi bagi UMKM Digital
Penundaan implementasi juga dinilai memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan marketplace sebagai saluran utama penjualan.
Selain memberi waktu kepada platform digital menyempurnakan sistem perpajakan, kebijakan tersebut juga memungkinkan para pelaku usaha memahami mekanisme administrasi yang akan diterapkan ketika regulasi mulai berlaku.
Dengan demikian, penerapan PPh Pasal 22 diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha digital yang sehat, kompetitif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah sendiri menegaskan penundaan ini bersifat sementara. Implementasi kebijakan akan kembali dilakukan setelah indikator ekonomi, khususnya daya beli masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi, menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.*
idEA menghormati keputusan pemerintah menunda PPh Pasal 22 marketplace. Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli mengaku telah menyiapkan sistem dan siap menjalankan aturan saat resmi diberlakukan kembali.