OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Berlaku Kuartal III 2026, Bursa Berpeluang IPO

Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:53 WIB
OJK menargetkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia BEI mulai berlaku pada kuartal III 2026 Regulasi baru membuka peluang perubahan struktur kepemilikan bursa sekaligus memperkuat tata kelola dan daya saing pasar modal Indonesia
OJK menargetkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia BEI mulai berlaku pada kuartal III 2026 Regulasi baru membuka peluang perubahan struktur kepemilikan bursa sekaligus memperkuat tata kelola dan daya saing pasar modal Indonesia (Foto: Ilustrasi/Riwara.id)

 

JAKARTA, RIWARA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Regulasi tersebut akan menjadi landasan perubahan struktur kepemilikan BEI dari sistem berbasis keanggotaan (mutual) menjadi perusahaan yang berorientasi laba (profit motive).

Saat ini, OJK tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan mengatur proses demutualisasi sekaligus tata kelola Bursa Efek Indonesia setelah perubahan status tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan aturan itu merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepemilikan BEI Akan Lebih Terbuka

Menurut Hasan, perubahan regulasi akan mengakhiri sistem kepemilikan BEI yang selama ini hanya dimiliki oleh Anggota Bursa Efek (ABE).

Melalui aturan baru, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa Efek maupun pihak di luar anggota bursa.

"Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat bursa efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan berorientasi laba (profit motive)," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).

BEI Berpeluang Menjadi Perusahaan Terbuka

Hasan menjelaskan, skema demutualisasi diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Bursa Efek Indonesia bagi investor strategis.

Bahkan, setelah proses demutualisasi selesai, BEI memiliki peluang untuk menjadi perusahaan terbuka (go public/IPO) di masa mendatang.

Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Fungsi BEI sebagai SRO Tetap Dipertahankan

Meski nantinya berorientasi bisnis, Hasan menegaskan bahwa perubahan status tidak akan menghilangkan fungsi utama Bursa Efek Indonesia sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).

Menurutnya, BEI tetap harus menjalankan fungsi pengawasan dan penyedia infrastruktur pasar modal secara independen, profesional, dan berintegritas.

"Peran dan fungsi utamanya sebagai regulator self regulatory organization dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas," ujarnya.

Aturan Baru Akan Mengatur Tata Kelola hingga Pengalihan Saham

RPOJK yang tengah difinalisasi OJK akan mengatur berbagai aspek penting dalam proses demutualisasi, di antaranya:

  1. Perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI.
  2. Pemisahan hak kepemilikan saham dengan hak keanggotaan bursa.
  3. Tata kelola perusahaan pasca-demutualisasi.
  4. Pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis.
  5. Mekanisme pengalihan saham.
  6. Pengendalian risiko operasional.
  7. Pengelolaan infrastruktur bursa.
  8. Ketentuan tarif layanan bursa.

Terkait mekanisme pengalihan saham, Hasan mengatakan keputusan mengenai perubahan kepemilikan nantinya akan berada di tangan para pemegang saham BEI. Namun, seluruh transaksi tetap harus memenuhi ketentuan dalam POJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dorong Daya Saing Pasar Modal Indonesia

Rencana demutualisasi menjadi salah satu langkah besar dalam reformasi pasar modal Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, OJK berharap BEI dapat memperoleh akses terhadap modal, teknologi, dan investor strategis yang lebih luas sehingga mampu meningkatkan daya saing pasar modal nasional di tingkat global.

Jika regulasi ini resmi diberlakukan sesuai target pada kuartal III 2026, maka BEI akan memasuki babak baru dalam sejarahnya sebagai bursa efek modern yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengembangkan bisnis dan memperkuat ekosistem investasi di Indonesia.*

 

OJK menargetkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia berlaku pada kuartal III 2026. Perubahan ini membuka peluang BEI menjadi perusahaan terbuka dan menarik investor strategis.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories