OJK: Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp28,58 Triliun, Investor Capai 22,69 Juta Akun

Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp2858 triliun pada Juni 2026 dengan jumlah investor menembus 2269 juta akun Pertumbuhan ini didukung pengembangan ekosistem aset digital serta penguatan pengawasan industri
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp2858 triliun pada Juni 2026 dengan jumlah investor menembus 2269 juta akun Pertumbuhan ini didukung pengembangan ekosistem aset digital serta penguatan pengawasan industri (Foto: Inung R Sulistyo, Riwara.id)

 

JAKARTA, RIWARA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026. Angka tersebut meningkat 24,1% dibandingkan periode sebelumnya, didorong oleh bertambahnya jumlah investor serta tetap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8/2026).

Menurut Adi, hingga Juni 2026 jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,69 juta akun, atau meningkat 21,32% dibandingkan periode sebelumnya.

"Nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp28,58 triliun, meningkat 24,1%. Sementara itu, nilai transaksi aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,19 triliun, meningkat 3,64%," ujar Adi.

Selain meningkatnya transaksi, jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia juga terus bertambah. Hingga Juni 2026 tercatat terdapat sekitar 24,4 juta aset kripto yang diperdagangkan di pasar domestik.

OJK Terima Ratusan Permintaan Sandbox

Dalam pengembangan industri aset digital, OJK menyebut minat pelaku usaha terhadap inovasi teknologi keuangan juga terus meningkat.

Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 31 Juli 2026, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

Saat ini terdapat dua peserta sandbox yang masih menjalani tahap uji coba, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu penyelenggara pendukung pasar.

Sebelumnya, enam peserta sandbox telah dinyatakan lulus dengan berbagai model bisnis inovatif, antara lain:

  • Tokenisasi emas.
  • Tokenisasi surat berharga.
  • Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
  • Tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
  • Penerbitan stablecoin rupiah.
  • Kustodian aset keuangan digital non-perdagangan.

Pada Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia (DKI) juga resmi dinyatakan lulus sandbox sebagai penyelenggara dengan model bisnis manajer dana kripto.

Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara lain yang memiliki model bisnis serupa kini dapat langsung mengajukan proses pendaftaran kepada OJK tanpa harus kembali mengikuti tahapan sandbox.

OJK Siapkan Roadmap Industri Hingga 2031

Selain melakukan pengawasan, OJK juga tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) 2027–2031 sebagai arah pengembangan industri aset digital di Indonesia.

Roadmap tersebut akan memuat sejumlah fokus utama, di antaranya:

  1. Pengembangan tokenisasi aset.
  2. Penguatan keamanan siber (cybersecurity).
  3. Pengembangan transaksi over the counter (OTC).
  4. Penguatan tata kelola aset keuangan digital.

Per Juli 2026, jumlah penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK mencapai 24 perusahaan, terdiri atas:

  • 8 Penyelenggara Pendanaan Kreatif Alternatif (PPKA).
  • 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
  • OJK Jatuhkan Sanksi kepada Tujuh Penyelenggara

Dalam aspek pengawasan, OJK juga terus meningkatkan kepatuhan pelaku industri.

Selama Juli 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh penyelenggara, terdiri atas enam penyelenggara ITSK dan satu penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto (AKD-AK).

Sanksi tersebut meliputi:

  • 1 pembatalan pendaftaran.
  • 6 peringatan tertulis.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.

Dengan pertumbuhan transaksi yang terus meningkat dan jumlah investor yang telah menembus 22 juta akun, OJK optimistis industri aset kripto nasional masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Namun, regulator menegaskan pengembangan industri akan tetap diiringi dengan penguatan pengawasan, keamanan siber, dan perlindungan konsumen.*

 

OJK mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026. Jumlah investor melonjak menjadi 22,69 juta akun di tengah pertumbuhan industri aset digital.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories