RIWARA.ID – Informasi penting bagi peserta BPJS Kesehatan yang biasa berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi. Mulai 2 Januari 2026, sejumlah layanan dokter spesialis di poliklinik paviliun eksekutif tidak lagi menggunakan jaminan BPJS.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui pemberitahuan resmi yang disampaikan pihak rumah sakit kepada masyarakat.
Dikutip Riwara.id pada hari ini, Jumat, 5 Maret 2026 dari akun Instagram @rsud.moewardi, dijelaskan bahwa tidak semua dokter spesialis dapat memberikan pelayanan kepada pasien dengan jaminan BPJS di Poliklinik Paviliun Cendana dan Tulip.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan aturan pelayanan kesehatan yang mengacu pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif.
Namun demikian, kebijakan tersebut bukan berarti dokter spesialis menolak pasien BPJS secara keseluruhan. Peserta BPJS tetap dapat memperoleh pelayanan melalui poliklinik reguler dan sistem rujukan yang tersedia di rumah sakit.
Daftar Layanan Dokter Spesialis yang Tidak Menggunakan BPJS
Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat sejumlah layanan dokter spesialis yang tidak menggunakan jaminan BPJS di poliklinik paviliun eksekutif.
Berikut daftar lengkapnya:
Anak Neurologi
Anak Tumbuh Kembang
Anak Endokrinologi
Anak Gastro Hepatologi
Anak Nefrologi
Anak Perinatologi
Interna Alergi Imunologi
Interna Endokrin Metabolik dan Diabetes
Interna Penyakit Tropis dan Infeksi
Interna Reumatologi
Interna Psikosomatik
Interna Hematologi Onkologi Medik
Uroginekologi (Obsgyn)
Orthopedi
Saraf
Neurointervensi
THT Endoskopi Bronko Esofagologi
Jiwa Anak dan Remaja
Bedah Mulut
Gigi Orthodonti
Gigi Endodonti
Gigi Pedodonti
Gigi Periodonti
Gigi Prosthodonti
Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan bahwa layanan kesehatan bagi pasien BPJS tetap tersedia melalui fasilitas pelayanan reguler.
Layanan Subspesialis Tetap Tersedia
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelayanan subspesialis, peserta BPJS masih dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, kebijakan ini tidak sepenuhnya menutup akses pasien BPJS terhadap layanan kesehatan spesialis di rumah sakit tersebut.
Pasien tetap dapat memperoleh pelayanan medis melalui sistem rujukan dan fasilitas pelayanan reguler yang tersedia di rumah sakit.
Penjelasan Aturan Permenkes
Kebijakan ini merujuk pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif.
Dikutip Riwara.id dari Permenkes Nomor 11 Tahun 2016, rumah sakit diperbolehkan menyediakan layanan rawat jalan eksekutif sebagai layanan tambahan bagi masyarakat yang menginginkan fasilitas pelayanan lebih.
Layanan ini biasanya menawarkan fasilitas yang lebih nyaman dibandingkan pelayanan reguler, seperti ruang tunggu khusus, jadwal konsultasi yang lebih fleksibel, serta fasilitas pelayanan tambahan lainnya.
Namun karena sifatnya sebagai layanan tambahan, tidak seluruh pelayanan rawat jalan eksekutif dapat menggunakan pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Meski demikian, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan layanan eksekutif tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS di layanan reguler.
Pasien Diminta Memastikan Jenis Layanan
Dengan adanya kebijakan ini, pas ien BPJS diimbau untuk memastikan terlebih dahulu jenis layanan yang akan digunakan sebelum melakukan pendaftaran ke poliklinik.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang dapat diakses menggunakan BPJS.
Pasien juga dapat menanyakan langsung kepada petugas rumah sakit mengenai layanan yang tersedia serta prosedur pelayanan bagi peserta BPJS.
Komitmen Rumah Sakit Melayani Pasien BPJS
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk peserta BPJS.
Pelayanan kesehatan reguler bagi pasien BPJS tetap berjalan sebagaimana mestinya melalui poliklinik umum dan fasilitas layanan lainnya.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan sistem pelayanan kesehatan yang berlaku.
Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami perbedaan antara layanan rawat jalan eksekutif dan layanan kesehatan reguler yang tersedia bagi peserta BPJS.*
Inung R Sulistyo



, dari kepercayaan “king’s evil” hingga penemuan Mycobacterium tuberculosis oleh Robert Koch. TB masih menjadi ancaman global hingga saat ini..jpg)
 lengkap saat menangani pasien campak di ruang isolasi rumah sakit. Pemerintah melalui Kemenkes mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah penularan penyakit.jpg)
Mulai 2 Januari 2026 sejumlah layanan dokter spesialis di poliklinik paviliun eksekutif RSUD Dr Moewardi tidak menggunakan BPJS. Kebijakan ini mengacu pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2016 tentang pelayanan rawat jalan eksekutif.