Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Waspadai Tenaga Medis di Seluruh Indonesia

  • Inung R Sulistyo
  • Selasa, 31 Maret 2026 | 14:35 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Tenaga medis mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat menangani pasien campak di ruang isolasi rumah sakit. Pemerintah melalui Kemenkes mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah penularan penyakit menular tersebut.
Tenaga medis mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat menangani pasien campak di ruang isolasi rumah sakit. Pemerintah melalui Kemenkes mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah penularan penyakit menular tersebut. (Foto: Ilustrasi: AI Generated / Tim Redaksi Riwara.id)

 

RIWARA.id - Tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia kini berada di garis depan risiko tertular campak, penyakit yang mudah menular namun bisa dicegah dengan vaksinasi. Menyusul lonjakan kasus campak dan Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Direktur Rumah Sakit Kemenkes, Rumah Sakit Daerah, dan Rumah Sakit Swasta di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesiapsiagaan rumah sakit, memberikan perlindungan kepada tenaga medis, dan menekan penyebaran campak di masyarakat.

Hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Kasus awal pada minggu pertama tahun ini tercatat men capai 2.740, meskipun kini menurun menjadi 177 kasus, dilansir riwara.id dari Kemenkes pada 31 Maret 2026.

Meski tren menurun, angka rawat inap yang tinggi membuat risiko penularan di rumah sakit tetap serius. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menekankan bahwa tenaga medis merupakan salah satu kelompok yang paling rentan karena intensitas kontak dengan pasien campak sangat tinggi.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis menjadi kelompok berisiko tinggi. Langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Sagun, 29 Maret 2026.

Data Kasus Campak Berdasarkan Usia

Penyakit campak dapat menyerang semua kelompok umur, namun anak-anak tetap menjadi yang paling rentan. Data per 23 Maret 2026 menunjukkan distribusi kasus campak sebagai berikut:

<1 tahun: 15%
1–4 tahun: 43%
5–9 tahun: 26%
10–18 tahun: 8%
>18 tahun: 8%

Dalam upaya menekan penyebaran penyakit, Kemenkes telah melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, menargetkan anak usia 9–59 bulan.

Instruksi Surat Edaran Kemenkes bagi Fasilitas Kesehatan

Surat edaran Kemenkes menekankan kewaspadaan maksimal di rumah sakit, terutama dalam menangani pasien suspek campak. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

Skrining dan triase dini pasien dengan gejala campak atau riwayat kontak dengan kasus campak, baik di pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap.


Persiapan ruang isolasi sesuai standar teknis agar pasien campak tidak menular ke pasien lain atau tenaga medis.
Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, termasuk masker, sarung tangan medis, dan hand rubs, bagi semua tenaga medis dan tenaga kesehatan.


Pengaturan jadwal jaga yang memungkinkan tenaga medis beristirahat cukup dan mengurangi risiko kelelahan yang dapat menurunkan imunitas.
Mekanisme penatala ksanaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak, termasuk pelaporan internal, pemantauan, pemeriksaan, penelusuran kontak, dan pembatasan bekerja sesuai ketentuan.


Penguatan pengawasan melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.


Pemenuhan gizi dan penambahan suplemen vitamin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan bila diperlukan untuk menjaga daya tahan tubuh.
Instruksi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Tenaga medis juga diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, antara lain:

Menjaga kebersihan tangan, menerapkan etika batuk, dan menggunakan APD sesuai risiko pelayanan.
Mengikuti alur pelayanan, pemisahan, pemindahan, dan rujukan pasien campak yang telah ditetapkan rumah sakit.
Segera melap or ke manajemen rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, mata merah atau berair, serta ruam makulopapular.

Semua kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans Kemenkes:

New All Record (NAR)
SKDR Kemenkes
Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) WA/Telepon: 087777591097
Dasar Hukum dan Pertimbangan

Surat edaran ini merujuk pada sejumlah peraturan dan undang-undang, di antaranya:

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan
Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 t entang KLB, wabah, dan krisis kesehatan
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang penanggulangan penyakit
Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/524/2024 tentang ORI


Target Surat Edaran dan Tembusan

Surat edaran ini ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Direktur Rumah Sakit Kemenkes seluruh Indonesia
Direktur Rumah Sakit Daerah seluruh Indonesia
Direktur Rumah Sakit Swasta seluruh Indonesia

Tembusan: Menteri Kesehatan, Gubernur/Walikota/Bupati, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Komite Ahli Nasional Surveilans PD3I, Komite Imunisasi Nasional, dan Komite Nasional PP KIPI.

Pentingnya Respons Cepat

Andi Saguni menegaskan bahwa respons cepat di fasilitas kesehatan sangat penting untuk menekan penularan campak , terutama di kalangan tenaga medis. Setiap tindakan pencegahan, skrining, dan pelaporan dini bisa menentukan seberapa cepat Kemenkes dan dinas kesehatan setempat menekan potensi penyebaran penyakit.

“Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan lebih luas. Tenaga medis adalah garda terdepan yang harus kita lindungi,” tambah Andi Saguni.

Dampak bagi Masyarakat dan Tenaga Medis

Kasus campak yang meningkat dapat menimbulkan beban pada rumah sakit, terutama di daerah dengan KLB aktif. Tenaga medis yang terpapar berisiko menularkan penyakit ke keluarga dan pasien lain, sehingga upaya mitigasi dan pelaporan menjadi sangat krusial.

Dengan surat edaran ini, Kemenkes berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia meningkatkan kesiapsiagaan, disiplin menerapkan protokol, dan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menekan penyebaran campak secara nasional.

Kasus campak yang kembali meningkat di Indonesia menjadi alarm bagi seluruh tenaga medis dan fasilitas kesehatan. Melalui Surat Edaran HK.02.02/C/1602/2026, Kemenkes memberikan panduan komprehensif, mulai dari skrining pasien, penggunaan APD, pengaturan jadwal kerja, hingga pelaporan kasus suspek. Respons cepat, disiplin protokol, dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci untuk melindungi tenaga medis sekaligus menekan penyebaran campak di masyarakat.*

 

 

Kasus campak meningkat di 14 provinsi. Kemenkes keluarkan surat edaran kewaspadaan nasional, perkuat protokol rumah sakit, dan lindungi tenaga medis dari risiko penularan.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News