RIWARA.id - Di awal tahun 2026, penyebaran penyakit campak di Indonesia meluas hingga ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Hingga minggu ke-11 tahun 2026, dilaporkan terjadi 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah temuan penyakit campak pada minggu ke-1 sebanyak 2.740. Lalu, tren menurun, dan pada minggu ke-11 jumlah kasusnya sebanyak 177.
Untuk mencegah bertambahnya kasus dan meluasnya KLB campak, Kemenkes melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 bulan hingga 59 bulan.
Terkait maraknya penyebaran penyakit campak tersebut, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/1602/2026 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Campak Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyakit campak dapat menyerang semua umur. Sesuai data per 23 Maret 2026, ada 5 kategori temuan kasus berdasarkan usia anak:
- Usia kurang dari 1 tahun (15%)
- Usia 1 - 4 tahun (43%)
- Usia 5 - 9 tahun (26%)
- Usia 10 - 18 tahun (8%)
- Usia lebih dari 18 tahun (8%)
Dari tingginya jumlah perawatan pasien kasus campak di rumah sakit, salah satu kelompok rentan yang dapat tertular adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Untuk itu, diperlukan upaya mitigasi dalam mencegah penyebaran penyakit campak pada tenaga medis dan kesehatan.
SE tersebut diterbitkan sebagai acuan kewaspadaan bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit.
Selain itu, juga memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan kesehatan yang melakukan kontak langsung dengan penderita campak.
Dikutip Riwara.id dari SE Kemenkes Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Campak Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Senin 30 Maret 2026, berikut ini imbauan antisipasi penularan campak:
Pengelola Rumah Sakit
- Melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien dengan gejala campak atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan dan rawat inap.
- Menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku.
- Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan medis dan hand rub s yang memadai bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Mengatur jadwal jaga agar tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup.
- Menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.
Hal itu termasuk pelaporan internal, pemantauan, pemeriksaan, penelusuran kontak, dan pembatasan bekerja.
- Memperkuat pengawasannya melalui Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), unit mutu, serta keselamatan para pasien.
- Memastikan kecukupan gizi dan penambahan vitamin apabila dibutuhkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Mematuhi penerapan standar pencegahan dan pengendalian infeksi, termasuk kebersihan tangan, etika batuk, penggunaan APD, dan kewaspadaan transmisi sesuai risiko pelayanan.
- Mengikuti alur pelayanan, pemisahan, pemindahan, serta rujukan pasien campak yang telah ditetapkan rumah sakit.
- Segera melapor ke manajemen rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan apabila merasakan gejala demam, batuk, pilek, mata merah, mata berair, atau ruam.
Semua kasus suspek campak yang ditemukan untuk segera dilaporkan dalam waktu 24 jam kepada d i nas kesehatan setempat.
Laporan kasus suspek juga biss dilakukan melalui New All Record (NAR) melalui link https://allrecord-tc19.kemkes.go.id atau Surveilans Berbasis Kejadian/EBS Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.kemkes.go.id.
Ayu Abriyani



, dari kepercayaan “king’s evil” hingga penemuan Mycobacterium tuberculosis oleh Robert Koch. TB masih menjadi ancaman global hingga saat ini..jpg)
 lengkap saat menangani pasien campak di ruang isolasi rumah sakit. Pemerintah melalui Kemenkes mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah penularan penyakit.jpg)
KLB Campak Meluas di 39 Kabupaten Kota, Kemenkes terbitkan SE Kewaspadaan penyebarannya.