Diawasi Ketat, ASN Pemprov Jateng Wajib Lakukan Presensi Berbasis Koordinat, Ini Penjelasannya

  • Ayu Abriyani
  • Jumat, 03 April 2026 | 22:14 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Penerapan WFH, ASN Pemprov Jateng Bakal Diawasi Ketat
Ilustrasi - Penerapan WFH, ASN Pemprov Jateng Bakal Diawasi Ketat (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id - Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sedang mengatur mekanisme penerapan kebijakan aparatur sipil negara (ASN), yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, mengatakan pemantauan kinerja ASN yang menjalankan WFH diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026.

Seperti kebijakan pemerintah pusat, Pemprov Jateng akan menerapkan WFH satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Pemprov Jateng berencana menerapkan presensi ASN WFH melalui aplikasi Sinaga, dengan titik koordinat sesuai domisili dan pada waktu tertentu.

Aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) akan digunakan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK untuk pengawasan.

"Meskipun ada kebijakan WFH atau bekerja di rumah, ASN tetap wajib patuh absensi. Pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB. Titik koordinat akan diatur BKD dengan lokasi di sekitar rumah,” jelasnya dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Jumat 3 April 2026.

Lebih lanjut, Dhoni mengatakan komposisi pegawai yang menjalankan WFH dan work from office (WFO) akan diatur oleh kepala perangkat daerah.

Sejumlah posisi yang dikecualikan dari penerapan WFH yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan dan operasional pada DPMPTSP, rumah sakit daerah, dan laboratorium kesehatan.

Selain itu, juga Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung.

Aturan Efisiensi Transportasi ke Kantor

Selain pengaturan WFH, surat edaran Gubernur tersebut juga mengatur pilihan transportasi ASN ke kantor untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM).

Pegawai yang bertempat tinggal dengan jarak sekitar 1,5 kilometer dari kantor, dianjurkan berjalan kaki.

Sementara, ASN yang tinggalnya hingga 10 kilometer dari kantor disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik, bagi wilayah dengan jalan yang datar.

ASN juga boleh menggunakan angkutan umum dengan mempertimbangkan jarak, waktu tempuh, serta ketersediaan layanan.

“Skema lainnya, jika ada beberapa ASN yang tinggal berdekatan, dapat menggunakan ride sharing atau carpooling untuk berangkat bersama,” tutur Dhoni.

Surat edaran Gubernur itu juga mengatur penghematan listrik di tempat kerja, m ulai dari penggunaan pendingin ruangan, lampu, hingga air.

Perjalanan dinas dalam negeri juga dibatasi hingga 50 persen, sementara luar negeri 70 persen.

"Kami tidak ingin ada kesan ASN lepas tanggung jawab saat WFH. Kunci utama tetap bekerja dari rumah dan dipantau atasan langsung, termasuk BKD,” imbuh Dhoni.

Kinerja ASN yang menjalankan WFH akan dipantau ketat dengan presentasi yang harus sesuai titik koordinat.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News