Permendikdasmen 8/2026 Tekankan BOSP Afirmasi untuk Pendidikan di Sekolah Khusus, Ini Kriteria Penerimanya

  • Ayu Abriyani
  • Jumat, 03 April 2026 | 21:26 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Kriteria BOSP Afirmasi untuk Pendidikan di Sekolah Khusus
Ilustrasi - Kriteria BOSP Afirmasi untuk Pendidikan di Sekolah Khusus (Foto: kemendikdasmen.go.id)

RIWARA.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan baru yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, itu berlaku sejak 6 Februari 2026.

Aturan ini menggantikan aturan serupa tahun 2025 dengan sejumlah penguatan, di antaranya penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi bagi sekolah di daerah terpencil, serta sistem pelaporan yang ketat dan terukur.

"Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan semua anak Indonesia dari kota hingga daerah terpencil, mendapatkan pendidikan yang bermutu dan setara," ujar Menteri Mu’ti dikutip Riwara.id dari laman kemendikdasmen.go.id, Jumat 3 April 2026.

Ia menambahkan aturan baru ini akan memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan, sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional yaitu Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk jenjang SD, SM P, SMA, SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan (program Paket A, B, dan C).

Dana tersebut terbagi dalam tiga kategori yaitu Reguler untuk operasional rutin, Kinerja sebagai apresiasi bagi sekolah berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung sekolah di daerah khusus.

BOSP Afirmasi

Dalam juknis BOSP 2026, penguatan afirmasi menjadi terobosan penting. Bantuan ini difokuskan pada satuan pendidikan di daerah khusus seperti wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat.

Sekolah yang berhak mendapatkan BOSP Afirmasi juga menjadi penerima dana BOS Reguler.

Bantuan ini diberikan kepada sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang tinggi, proporsi guru honorer yang lebih besar dan jumlah siswa yang minim.

Pemerintah tetap menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah, meskipun dengan jumlah siswa sedikit di wilayah terpencil.

Untuk sekolah di daerah khusus penerima BOS Reguler, ada batas minimum untuk mendapatkan pembiayaan.

Kriteria penerima jenjang PAUD adalah 9 murid, SD hingga SMA adalah 60 murid, dan program kesetaraan adalah 10 murid, meskipun jumlah pasti di lapangan bisa kurang dari angka tersebut.

Kebijakan baru ini memastikan tidak ada satu pun satuan pendidi kan yang dikesampingkan, hanya karena keterbatasan jumlah peserta didik.

Tata Kelola Digital dan Penertiban Administrasi

Selain penguatan Afirmasi, Kemendikdasmen berupaya menyederhanakan birokrasi, meningkatkan akuntabilitas, serta mengelola seluruh dana melalui integrasi sistem digital.

Untuk itu, satuan pendidikan atau sekolah wajib menyusun perencanaan dan pelaporan secara langsung melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran satuan Pendidikan (ARKAS), yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Proses input penggunaan dana dapat dilakukan setiap waktu oleh pihak sekolah. Dengan sistem real-time ini, tidak ada lagi penumpukan laporan di akhir tahun yang bisa membebani para guru dan kepala sekolah.

Digitalisasi ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, di mana setiap transaksi bisa terdokumentasi dan dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pemerintah menerbitkan Permendikdasmen 8/2026 yang fokus mengatur tentang kriteria sekolah penerima dan pengelolaan BOSP Afirmasi.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News