RIWARA.id - Tahun ajaran baru 2026/2027 tinggal 3 bulan lagi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan baru tentang jumlah rombongan belajar (rombel).
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pengaturan jumlah murid dan rombel menjadi hal penting agar proses belajar dapat berjalan secara efektif, nyaman dan berkualitas.
Pengaturan rombel untuk tahun ajaran baru 2026/2027 tersebut tercantum dalam Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan mekanisme penentuan jumlah murid per rombel, serta jumlah rombel di setiap satuan pendidikan.
Dengan pengaturan ini, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang lebih tertata, proporsional, dan mampu mendukung kualitas belajar peserta didik.
Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah hal penting seperti rasio luas ruang kelas, keseimbangan antara jumlah murid dan pendidik, serta kapasitas anggaran penyelenggaraan pendidikan.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemendikdasmen, Kamis 5 Maret 2026, berikut ini ketentuan rombel sesuai aturan baru :
- PAUD: Usia 0-2 tahun maksimal 10 anak (1 rombel), Usia 2-4 tahun maksimal 12 anak (1 rombel), dan Usia 4-6 tahun maksimal 15 anak (1 rombel).
- SD: Maksimal murid tiap rombel sebanyak 28 anak.
- SDLB: Maksimal murid tiap rombel 5 anak.
- SMP: Maksimal murid tiap rombel sebanyak 32 anak.
- SMA/SMK: Maksimal murid tiap rombel sebanyak 36 anak.
- SMPLB dan SMALB: Maksimal murid tiap rombel 8 anak.
- Kejar Paket A: Maksimal murid tiap rombel sebanyak 20 orang.
- Kejar Paket B: Maksimal murid tiap rombel sebanyak 25 orang.
- Kejar Paket C: Maksimal murid tiap rombel sebanyak 30 orang.
Bagi sekolah yang berencana menetapkan rombel diluar ketentuan tersebut, maka bisa mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan.
Berikut ini mekanisme penetapan jumlah murid per rombel dengan pengecualian:
- Pengusulan oleh Dinas Pendidikan ke UPT Kemendikdasmen bidang penjaminan mutu pendidikan.
- Verifikasi dan validasi oleh UPT Kemendikdasmen.
- Penetapan oleh Dinas Pendidikan.
Ketentuan jumlah siswa per rombel dengan pengecualian yaitu:
- PAUD: Jumlah maksimal jumlah murid tiap satuan pendidikan sebanyak 16 anak.
- SD: Jumlah maksimal murid tiap satuan pendidikan sebanyak 24 anak.
- SDLB: Jumlah maksimal murid tiap satuan pendidikan sebanyak 30 anak.
- SMP/SMPLB: Jumlah maksimal murid tiap satuan pendidikan sebanyak 33 anak.
- SMA/SMALB: Jumlah maksimal murid tiap satuan pendidikan sebanyak 36 anak.
- SMK: Jumlah maksimal murid tiap satuan pendidikan sebanyak 72 anak.
- Program Pendidikan Kesetaraan: Jumlah maksimal murid tiap satuan pendidikan sebanyak 36 anak.
Penentuan jumlah tersebut berdasarkan pada kesesuaian jumlah rombel dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi sarana dan prasarana, tanpa alih fungsi ruangan.
Selain itu, juga ketersediaan jumlah murid sesuai kurikulum dan aktivitas pembelajaran, serta kondisi geografik dan demografik di lokasi satuan pendidikan.
Penentuan jumlah rombel juga dapat melebihi ketentuan, namun dengan sejumlah pertimbangan kondisi yaitu:
- Memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah rombel dan jumlah siswa di tiap rombel sesuai ketentuan dalam kondisi normal.
- Sarana dan prasarana wajib terpenuhi sesuai standar yang dipersyaratkan.
- Jumlah pendidik memenuhi ketentuan standar kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.
- Kapasitas anggaran sesuai dengan standar pembiayaan.
- Mempertimbangkan keberadaan satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Mekanisme pengusulannya adalah:
- Pengusulan oleh satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan.
- Seleksi usulan oleh Dinas Pendidikan.
- Verifikasi dan validasi oleh UPT Kementerian.
- Penetapan oleh Dinas Pendidikan.
Ayu Abriyani


Kemendikdasmen menerbitkan aturan baru tentang Rombel untuk tahun ajaran 2026/2027, dalam Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026.