RIWARA.id - Permasalahan terkait pengelolaan lahan di daerah masih sering ditemui di lapangan. Hal itu disebabkan adanya perbedaan aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terkait permasalahan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DIY, KGPAA Paku Alam X, meminta adanya harmonisasi antara ketentuan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan lahan.
Harmonisasi itu dinilai penting untuk menjawab tantangan keterbatasan wilayah dan pertumbuhan penduduk DIY, terutama ketika kebutuhan perumahan dan pembangunan harus berjalan bersama dengan upaya mempertahankan lahan produktif.
Hal tersebut disampaikan Wagub saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Ossy Dermawan, serta para gubernur se-Indonesia di DPR RI, Selasa 15 September 2026.
Salah satu pembahasan dalam Raker tersebut adalah peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Wagub juga menjelaskan jika DIY merupakan daerah dengan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi yang terdiri dari empat kabupaten dan satu kota.
Di wilayah yang relatif terbatas, jumlah penduduk terus bertambah. Berdasarkan sensus, jumlah penduduk DIY yang tercatat sekitar 3,8 juta jiwa. Sementara, jumlah penduduk yang ada saat ini diperkirakan mencapai hampir 4,2 juta jiwa.
“Berdasarkan sensus, jumlah penduduk kami sekitar 3,8 juta, tetapi existing hampir 4,2 juta, dan setiap tahunnya bertambah karena ada mahasiswa baru,” tutur Wagub dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Selasa 15 September 2026.
Wagub menyebut adanya pertambahan penduduk turut meningkatkan kebutuhan akan ruang, termasuk untuk perumahan. Namun, kondisi ini berhadapan dengan penetapan sejumlah wilayah yang berstatus lahan produktif, dan tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
Dalam kondisi tersebut, Wagub menilai persoalan bukan hanya pada keterbatasan lahan, tetapi juga aturan yang belum sepenuhnya selaras antara pusat dan daerah, khususnya alih fungsi lahan.
“Yang menjadi permasalahan adalah peraturan pemerintah pusat yang disharmoni dengan peraturan daerah. Terutama terkait alih fungsi lahan,” jelasnya.
Untuk itu, Wagub berharap persoalan harmonisasi aturan pusat dan daerah dapat menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pertanahan dan tata ruang ke depan.
"Secara umum, permasalahan di daerah sama. Jadi solusinya adalah bagaimana melakukan harmonisasi peraturan pemerintah dan peraturan di daerah,” imbuh Wagub.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menggarisbawahi kekhasan DIY dalam pengelolaan tanah sebagai bagian dari keistimewaan Yogyakarta.
Rifqinizamy yang pernah tinggal di Yogyakarta saat menempuh pendidikan itu menyebut adanya keberadaan Sultanaat Grond sebagai bagian dari identitas keistimewaan Yogyakarta. Ia berharap hal itu bisa terus dipertahankan.
Dalam pembukaan Raker, Rifqinizamy menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayah masing-masing.
Masukan tersebut menjadi penting, terutama saat ini DPR RI bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria.
Menurutnya, salah satu persoalan yang hendak dibenahi melalui RUU tersebut adalah hukum dan konflik kewenangan yang selama ini terjadi antara berbagai kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
Dengan demikian, kebijakan tata ruang dan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, mengatakan berbagai masukan dari kepala daerah akan menjadi bahan dalam proses penyusunan RUU Reforma Agraria.
Ia menyatakan sejumlah persoalan yang mengemuka dalam Raket di antaranya Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tumpang tindih lahan, serta disharmoni antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemda DIY minta pemerintah pusat melakukan harmonisasi aturan Alih Fungsi Lahan agar bisa selaras antara pemerintah pusat dan daerah.