Waspada Penipuan Layanan Nikah! Kemenag Tegaskan Tak Ada Pungutan Tambahan di Luar Ketentuan, Ini Aturannya

Senin, 14 September 2026 | 20:27 WIB
Ilustrasi - Kemenag Imbau Masyarakat untuk Mewaspadai Penipuan Layanan Nikah
Ilustrasi - Kemenag Imbau Masyarakat untuk Mewaspadai Penipuan Layanan Nikah (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan layanan nikah dengan modus meminta tambahan sejumlah uang di luar ketentuan. Kemenag juga melarang warga untuk melakukan pembayaran di luar aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai regulasi, pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, maka biaya resmi yang dikenakan adalah Rp600.000. Uang itu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan ketentuan biaya layanan nikah harus dipahami oleh seluruh pihak KUA dan masyarakat. Ia juga meminta semua Kepala KUA di Indonesia agar memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon pengantin.

“Saya instruksikan untuk semua Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” ujar Zayadi yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Senin 14 September 2026.

Zayadi menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenag. Sementara, tata kelola pencatatan pernikahan telah diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Biaya Rp600.000 itu masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Maka, tidak boleh ada tambahan untuk transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar aturan. Masyarakat juga jangan membayar di luar ketentuan,” tegasnya.

Zayadi juga mengingatkan bahwa layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak ada tarif alias gratis. Regulasi itu sesuai dengan syarat dan tata cara dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024. “Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenai tarif Rp600.000 yang masuk ke kas negara,” ungkapnya.

Penjelasan Kemenag ini menyusul adanya aduan masyarakat terkait indikasi penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan KUA. Dalam dugaan penipuan itu, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta membayar sejumlah uang melalui QRIS, dengan alasan ada biaya akomodasi atau transportasi bagi petugas KUA.

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA, tanpa melakukan verifikasi resmi,” tutur Zayadi.

Ia juga meminta semua Kepala KUA untuk meningkatkan sosialisasi biaya layanan nikah kepada masyarakat. Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan saat pendaftaran permohonan nikah.

Zayadi juga menginstruksikan semua jajaran KUA untuk memperketat tata kelola data calon pengantin dalam layanan SIMKAH. “Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta semua jajaran untuk mengecek kembali penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” imbuhnya.

Kemenag mengimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan nikah sebaiknya datang langsung ke KUA untuk menanyakan ketentuannya agar tidak tertipu. Pihak KUA akan memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan aman.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan layanan nikah dengan modus meminta tambahan uang di luar ketentuan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories