SURABAYA, RIWARA.ID — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scamming) internasional yang beroperasi di Surabaya. Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai petugas customer service hingga polisi gadungan untuk menguras uang para korban.
Perkara tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Salah satu dari 41 terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah Zhuo Lian alias A Xiong.
Berawal dari Laporan Penyekapan WN Jepang
Kasus ini terungkap berkat laporan Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 terkait dugaan penyekapan dua warga negaranya di kawasan Kertajaya, Surabaya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan kedua korban di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng, pada 22 April 2026. Dari lokasi tersebut, penggeledahan justru membongkar praktik penipuan daring skala besar.
Di dalam rumah tersebut, polisi menyita berbagai alat komunikasi, bilik telepon, hingga seragam kepolisian China.
Jejak Pelarian Sindikat Scam ke Solo dan Bali
Pengembangan kasus menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Surabaya, tetapi juga menyebar ke beberapa kota lain di Indonesia:
Rest Area Tol Bawen (Semarang): Polisi menangkap tersangka Jun Meou bersama enam WNA China saat hendak melarikan diri menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Serengan (Surakarta/Solo): Sebuah rumah sewaan dijadikan markas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah kendali tersangka Wang Kai alias A Feng.
Bali: Wang Kai akhirnya diringkus di Grand Kuta Hotel & Residence bersama sembilan WNA lainnya pada 3 Mei 2026.
Modus Polisi Gadungan dan Ruang Interogasi Palsu
Berdasarkan investigasi gabungan Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Jepang, para pelaku menjalankan modus penipuan yang sangat terstruktur:
Tuduhan Kasus Hukum: Korban (seperti Kimura Miho dan Nakamura Noriko) dihubungi oleh pelaku yang mengaku dari customer service Rakuten Mobile, lalu disambungkan ke polisi gadungan Prefektur Hyogo. Korban dituduh terlibat pencucian uang dark site.
- Atribut & Dokumen Palsu: Saat panggilan video (video call), pelaku mengenakan seragam polisi, menggunakan latar belakang menyerupai ruang interogasi, serta menunjukkan surat penangkapan berstempel resmi.
- Pemerasan Aset Kripto & Transfer: Korban yang ketakutan dipaksa membeli aset kripto Ethereum hingga mentransfer uang ratusan ribu Yuan ke rekening penampung.
Akses Ponsel Jarak Jauh Kuras Rekening Korban
Selain ancaman langsung, sindikat ini memanfaatkan teknologi untuk menguras saldo korban. Salah satu korban, Wang Lihua, diminta menginstal aplikasi screen sharing bernama "Yunshi Remote".
Melalui aplikasi tersebut, pelaku mengendalikan ponsel korban dari jarak jauh dan menyedot dana di rekening ICBC milik korban. Dalam beberapa kasus, kerugian korban mencapai lebih dari 500.000 Yuan (sekitar ratusan juta Rupiah).
41 WNA Terancam Pasal Berlapis
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo dan Vinza Buananda Wijayanti, menjerat ke-41 terdakwa dengan dakwaan alternatif:
Dakwaan Pertama: Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penipuan.
Dakwaan Kedua: Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Saat ini, seluruh rangkaian dakwaan dan bukti kerugian korban masih dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. ***
Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan 41 WNA yang didakwa terlibat sindikat penipuan daring (scam) internasional. Mereka memiliki pola yang terstruktur untuk menguras rekening korbannya.