Kemenhaj Beri Sanksi Penutupan Izin dan Pidana bagi Travel Nakal yang Telantarkan Jemaah, Ini Kronologinya

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Kemenhaj Beri Sanksi Berupa Penutupan Izin dan Pidana bagi Travel yang Telantarkan Jemaah di Tanah Suci
Kemenhaj Beri Sanksi Berupa Penutupan Izin dan Pidana bagi Travel yang Telantarkan Jemaah di Tanah Suci (Foto: Instagram.com/@kemenhaj_ri)

RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat ini tengah mengambil tindakan tegas untuk melindungi para jemaah dari berbagai bentuk penipuan dan penelantaran, oleh oknum maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak bertanggung jawab.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian sanksi berupa teguran keras itu terkait maraknya laporan travel umrah yang mentelantarkan jamaah Indonesia di Tanah Suci.

"Saya mendapat banyak laporan jika travel umrah ada yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai alasan, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Untuk itu, kami akan bertindak tegas," ujar Wamenhaj yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menanggapi maraknya pelanggaran tersebut, Wamenhaj menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil langkah tegas.

Setiap travel yang terbukti mentelantarkan jemaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung diberikan sanksi berat berupa penutupan izin operasional.

Selain sanksi berupa penutupan izin, Wamenhaj juga memastikan seluruh oknum travel, KBIHU, maupun pihak yang terlibat dalam praktik penipuan, seperti jual beli layanan badal dan dam palsu yang merugikan jemaah akan dibawa ke jalur hukum untuk proses pidana.

Penindakan hukum pidana ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dari berbagai pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kemenhaj yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan jemaah yang berniat untuk beribadah, justru dimanfaatkan dan dijadikan komoditas oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dimanfaatkan oleh orang-orang jahat ini. Kasihan para ustaz dan kiai yang berdakwah di pihak travel yang bermasalah tersebut, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," tegas Wamenhaj.

Wamenhaj pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah dan tidak tergiur harga murah.

Masyarakat juga diminta untuk memilih penyedia jasa travel yang sudah terdaftar resmi, memiliki kepastian keberangkatan dan layanan, untuk menghindari praktik penipuan.

 

Jemaah Telantar

Sebagai informasi, saat ini Kemenhaj tengah menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, dan memulai proses pemeriksaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penelantaran jemaah tersebut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan Kemenhaj tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang mengabaikan hak-hak jemaah.

Ia menegaskan jika tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya berada pada PPIU.

Penyelenggara wajib memastikan semua rangkaian layanan berjalan sesuai ketentuan mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jemaah ke Indonesia.

Harun menyatakan Ditjen Pengendalian akan memeriksa semua aspek penyelenggaraan termasuk dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan PPIU berinisial S terhadap perizinan.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan para jemaah.

Kemenhaj memberikan sanksi tegas berupa Penutupan Izin dan Sanksi Pidana bagi travel yang melakukan penelantaran Jemaah di Tanah Suci.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories