Harga Emas Hari Ini Tiba-Tiba Anjlok, Antam Turun Rp55.000 per Gram

  • Inung R Sulistyo
  • Senin, 09 Maret 2026 | 10:19 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk turun Rp55.000 per gram pada perdagangan Senin pagi.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk turun Rp55.000 per gram pada perdagangan Senin pagi. (Foto: Riwara.id)

 

RIWARA.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi signifikan pada perdagangan Senin (9/3/2026) pagi.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.10 WIB, harga emas turun Rp55.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.059.000 menjadi Rp3.004.000 per gram.

Penurunan tersebut juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.757.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan nilai yang diterima investor ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Pergerakan harga emas domestik umumnya dipengaruhi oleh dinamika harga emas global, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta perubahan sentimen pasar terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam kondisi pasar yang bergejolak, emas kerap menjadi pilihan investor untuk menjaga nilai aset dari tekanan inflasi maupun gejolak ekonomi.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.552.000

1 gram: Rp3.004.000

2 gram: Rp5.948.000

3 gram: Rp8.897.000

5 gram: Rp14.795.000

10 gram: Rp29.535.000

25 gram: Rp73.712.000

50 gram: Rp147.345.000

100 gram: Rp294.612.000

250 gram: Rp736.265.000

500 gram: Rp1.472.320.000

1.000 gram: Rp2.944.600.000

Harga emas Antam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga emas dunia serta pergerakan pasar keuangan global.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai regulasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk transaksi pembelian emas batangan, tarif pajak yang berlaku adalah:

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:

1,5 persen bagi pemegang NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Besaran pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Emas Tetap Jadi Instrumen Safe Haven

Di tengah volatilitas pasar global, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat.

Logam mulia ini dikenal sebagai aset lindung nilai yang relatif stabil ketika terjadi tekanan ekonomi, inflasi tinggi, atau ketidakpastian geopolitik.

Meski demikian, investor tetap disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala serta mempertimbangkan strategi investasi jangka panjang sebelum melakukan transaksi jual beli emas.*

 

 

Harga emas Antam hari ini turun Rp55.000 per gram menjadi Rp3.004.000. Simak daftar harga emas terbaru dan ketentuan pajak transaksi emas batangan.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News