Kemenag Siapkan 3 Skema Gaji bagi Guru Non-ASN, Mulai dari Standar UMK hingga Setara Gaji Pokok PNS, Segini Besarannya

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:32 WIB
Ilustrasi - Kemenag Siapkan 3 Skema Pemberian Gaji untuk Guru Non ASN Binaannya
Ilustrasi - Kemenag Siapkan 3 Skema Pemberian Gaji untuk Guru Non ASN Binaannya (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaannya. Mayoritas guru yang mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan saat ini masih berstatus non-ASN.

Salah satunya di madrasah, dari data di Kemenag total ada 821.519 guru, dan dari jumlah itu sebanyak 655.622 guru berstatus non-ASN, serta 13.392 ustadz pesantren. Selain itu, Kemenag juga membina ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan sebanyak 91.419 orang di antaranya juga bertatus non-ASN.

"Saat ini, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Untuk itu, kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia, dalam menjamin penghasilan yang layak," tutur Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Sabtu 3 Oktober 2026.

Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pemberian gaji Guru non-ASN kepada pemerintah. Pertama, besarannya setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun (Rp3,83 juta/bulan x 13 bulan), dengan alokasi anggaran sebesar Rp37,95 triliun.

Kedua, disesuaikan dengan pendapatan terendah/UMK di masing-masing daerah, misalnya di Banjarnegara besarnya UMK sekitar Rp2,32 juta. Dengan skema ini, penghitungan pemberian gaji yang dibutuhkan adalah Rp2,32 juta/bulan x 13 bulan sehingga memerlukan anggaran Rp23,1 triliun.

Ketiga, yaitu disamakan dengan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa kerja 0 tahun (Rp3,20 juta/bulan x 13 bulan), sehingga kebutuhan anggarannta sebesar Rp31,69 triliun.

Pendidikan Gratis

Di sisi lain, Kemenag juga berharap pemerintah dapat memperhatikan satuan pendidikan binaannya yang mayoritas swasta. Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah di Indonesia, sebanyak 95,4% atau sebanyak 84.039 lembaga merupakan madrasah swasta.

"Fakta ini menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah, mayoritas ditopang oleh masyarakat. Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas siswa yang menempuh pelajaran di madrasah akan terabaikan," ungkap Menag.

Ia menambahkan saat ini ada sekitar 12 juta siswa yang menempuh pendidikan di madrasah swasta. Untuk itu, ketika ada program sekolah gratis selain di sekolah negeri, maka madrasah swasta akan tersisihkan. “Ini tidak boleh terjadi. Mungkin nanti perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan untuk mereka," tegas Menag.

Terkait kondisi pesantren, seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang mengelola 194.179 santri dan 13.392 ustadz, seluruh lembaganya dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Padahal, Kemenag turut menyumbang rata-rata 17,64% terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menag berharap ada prinsip keadilan dalam pendidikan sesuai mandat Keputusan Mahkamah Konstitusi. Penerapan kebijakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, harus dirasakan secara adil bagi setiap peserta didik. Maka, dukungan anggaran negara sangat penting agar tidak muncul ketimpangan dalam mutu pendidikan.

Kemenag berupaya meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaannya. Saat ini, mayoritas guru di lembaga pendidikan keagamaan masih berstatus non-ASN.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories