RIWARA.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI), sebagai program ekstrakurikuler nasional bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah.
Program yang diresmikan melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2206 ini bersifat pilihan dan dirancang untuk menguatkan karakter, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta kesadaran bela negara.
Program KKRI ini juga bertujuan untuk membentuk karakter kebangsaan pelajar yang berlandaskan pada UUD 1945, di mana pembinaan bela negara ditanamkan melalui pengembangan karakter, dan bukan sekadar teori di kelas.
Keikutsertaan kegiatan ini bersifat sukarela dan tidak wajib bagi siswa. Penentuan pelatih dan materi KKRI diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing.
Hingga saat ini, satu-satunya ekskul yang berstatus wajib di sekolah mulai jenjang SD adalah Pramuka.
Bukan Militerisme
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Lapitulhayat membantah bahwa ekskul ini adalah bentuk militerisme.
"Dalam KKRI tidak benar ada kesan militerisme di sekolah, jauh daripada hal seperti itu. Dalam kegiatan ini yang ditekankan adalah bela negaranya," ujarnya dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Sabtu 26 September 2026.
Kehadiran perwira TNI di sekolah semata-mata untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang bela negara secara langsung, dari mereka yang bertugas di garis depan pertahanan.
Keikutsertaan dalam KKRI bukan berarti murid dipersiapkan menjadi prajurit. Program ini juga tidak membawa militerisme ke lingkungan sekolah.
KKRI fokus untuk penguatan karakter dan kesadaran bela negara melalui kegiatan pendidikan dan pembinaan peserta didik.
Pembelajaran KKRI dilakukan dengan metode bauran. Siswa mengikuti modul daring, jurnal refleksi, kuis, hingga lokakarya tatap muka dan proyek kolaboratif.
Beberapa program yang tersedia meliputi ketahanan digital, kepemimpinan reflektif, kesiapsiagaan, dan mitigasi bencana.
Berikut ini 5 kompetensi utama dalam kurikulum KKRI untuk pembekalan siswa:
1. Cinta tanah air yang meliputi cinta produk dalam negeri, melestarikan lingkungan, menjaga nama baik bangsa, serta membentengi diri dari informasi yang memecah belah persatuan
2. Sadar berbangsa dan bernegara yang berupa menumbuhkan rasa kesatuan, persatuan, kebesaran jiwa, serta rasa cinta perdamaian.
3. Setia pada Pancasila yang meliputi pengamalan ideologi negara, menjalankan kewajiban agama, membantu sesama, serta menjaga toleransi.
4. Rela berkorban berupa mendahulukan kepentingan umum, menolong sesama, dan siap berkontribusi untuk masyarakat.
5. Kemampuan awal bela negara dengan mengembangkan kecerdasan emosional dan spriritual, pantang menyerah dalam belajar, serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
Kemendikdasmen resmi menetapkan KKRI sebagai program ekstrakurikuler nasional bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah.