SURABAYA, RIWARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Kamis, 24 September 2026.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret mantan Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri. Lampri saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan oleh tim penyidik di BPN Jatim tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Benar, saat ini masih berlangsung,” ujar Budi Prasetyo singkat, Kamis (24/9/2026).
Petugas Bawa Keluar Koper Berisi Dokumen Barang Bukti
Prosedur pemeriksaan dan penggeledahan dilaporkan telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Di lokasi kejadian, penyidik KPK terlihat membawa keluar sejumlah koper yang disinyalir kuat berisi dokumen-dokumen penting dan barang bukti terkait pengurusan HGB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan rincian rilis resmi terkait objek spesifik penyitaan maupun detail materi pemeriksaan. Begitu pula dari pihak pimpinan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur yang masih enggan memberikan pernyataan resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, hingga pukul 16.00 WIB, tim penyidik komisi antirasuah masih berada di dalam area BPN Jatim untuk melanjutkan proses penyidikan.
Kronologi Kasus Suap HGB Summarecon Agung dan Jeratan Tersangka
Penggeledahan di BPN Jatim merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026. Kasus ini berpusat pada dugaan praktik korupsi pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasca-OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran suap lingkungan Kementerian ATR/BPN, yaitu:
- Lampri – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (Mantan Kakanwil BPN Jatim).
- I Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi – Swasta / Perantara PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz (Fahd Arafiq) – Ketua DPP Partai Golkar.
- Erwin – Swasta.
- Muhammad Fakhry – Swasta.
Rangkaian Maraton Penggeledahan KPK
Sebelum mendatangi Kanwil BPN Jatim, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan maraton di berbagai lokasi strategis:
17 September 2026: Penyidik menggeledah ruang kerja Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi di Kementerian ATR/BPN. (KPK mengonfirmasi tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid).
18 September 2026: Penggeledahan berlanjut ke kediaman pribadi Lampri serta kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta.
21 September 2026: KPK menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk cabang Kabupaten Bogor.
23 September 2026: Tim bergerak menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto.
24 September 2026: Penggeledahan menyasar Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya. ***
Pengembangan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung, KPK mendatangi Kanwil BPN Jatim dan membawa koper berisi dokumen barang bukti. Cek kronologinya!