RIWARA.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan hutan Kalimantan tak sepenuhnya karena faktor alam. Ternyata, ada juga faktor kesengajaan pembakaran hutan untuk tujuan tertentu.
Dari hasil pemantauan lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada 6 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas karhutla di area yang dikelolanya. Total luas area yang terbakar pada 6 perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Sebanyak 5 perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan 1 perusahaan lainnya yaitu PT MPK dikenai sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha karena kebakaran di arealnya bersifat luas dan berulang.
Dengan pemberian sanksi ini, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan ekosistem, termasuk fungsi hidrologis pada real gambut. Kemenhut juga terus mengevaluasi kepatuhan perusahaan dan membuka opsi pencabutan izin maupun proses pidana jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami lakukan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum tetap berjalan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Senin 31 Agustus 2026.
Modus dan Motif di Balik Karhutla
Di sisi lain, Kemenhut melalui penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana kehutanan, mulai dari bagaimana kebakaran terjadi hingga pihak yang menguasai atau menggunakan kawasan. Dari hasil penelusuran tersebut, ada beberapa perkara yang kini sedang ditangani, yaitu:
1. Pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar dan dugaan jual beli kawasan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kampar, Riau, penyidik menetapkan 3 tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kepala sawit. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengelola lahan, perantara jual beli, hingga kepala kampung.
2. Perambahan kawasan hutan di Mempawah dan Ketapang.
Penelusuran hotspot di Mempawah menemukan dugaan perambahan kawasan hutan. Petugas menemukan pembukaan jalan dengan panjang sekitar 3 kilometer dengan lebar 6 meter. Setelah dilakukan pemeriksaan, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Ketapang, penyidik menemukan sejumlah indikasi perambanan di antaranya bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam hutan. Saat ini pemeriksaan saksi serta pendalaman temuan lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
3. Kebakaran yang melibatkan korporasi di Tapanuli Selatan.
Perkara kebakaran di areal PBPH PT TN, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah ditetapkan korporasi sebagai tersangka. Kebakaran tersebut mencapai 16,98 hektare. Kasus ini telah dinyatakan P-21, sehingga penanganannya berlanjut ke proses peradilan pidana.
Kemenhut bersi sanksi 6 perusahaan karena karhutla. Selain itu, kemenhut juga temukan tindak pidana kehutanan yang sebabkan karhutla.