RIWARA.id - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) melakukan uji publik Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk 48 layanan di Kantor Urusan Agama (KUA). Uji publik ini bertujuan untuk memastikan setiap layanan memiliki standar yang jelas, kualitas yang sama, mudah diakses, akuntabel, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan uji publik menjadi tahapan penting dalam memastikan standar pelayanan dan SOP KUA tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Standar pelayanan dan SOP yang dirumuskan tidak hanya normatif, tetapi relevan dengan kebutuhan masyarakat dan realistis untuk diterapkan,” kata Ahmad Zayadi yang dilansir Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Kamis 13 Agustus 2026.
Menurut Zayadi, dalam penyusunan standar layanan KUA, membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Beragam perspektif diperlukan agar standar pelayanan yang dihasilkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitasnya.
“Semakin banyak perspektif yang terlibat, semakin kuat layanan yang akan kita bangun. Sebab, layanan KUA pada akhirnya harus menjawab kebutuhan masyarakat sebagai penerima manfaat,” ungkap Zayadi.
Ia menyebut perluasan tugas dan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, tidak lagi terbatas pada pencatatan pernikahan. Saat ini, KUA menyediakan beragam layanan keagamaan seperti layanan perkawinan, bimbingan perkawinan, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), konsultasi keagamaan, zakat dan wakaf, kemasjidan, serta layanan keagamaan lainnya.
“Minimal terdapat 48 layanan yang ada di KUA. Maka, sebelum standar layanan dan SOP ditetapkan, kita perlu memastikan dokumen tersebut benar-benar dapat diterapkan di lapangan,” jelasnya.
Luasnya cakupan layanan KUA harus diikuti dengan standar pelayanan yang menjamin kualitas dan kemudahan akses masyarakat. SOP tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan layanan berjalan efektif dan mampu memberikan manfaat.
Zayadi menambahkan standar pelayanan dan SOP KUA harus bersifat dinamis. Pedoman tersebut perlu dikembangkan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pola pelayanan keagamaan.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengatakan standardisasi layanan merupakan bagian penting dari transformasi KUA. Menurutnya, keberhasilan transformasi tidak hanya dari aspek administrasi, tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat.
Menurut Wildan sebanyak 5.917 KUA di Indonesia harus mampu memberikan layanan dengan standar yang sama. Keseragaman tersebut semakin penting seiring pengembangan layanan melalui konsep borderless dan mobile service.
Melalui layanan borderless, masyarakat dapat mengakses layanan tertentu di KUA mana pun tanpa dibatasi wilayah administratif. Lalu, dengan mobile service memungkinkan KUA memberikan layanan secara fleksibel dan lebih dekat dengan masyarakat.
“Ketika layanan KUA sudah borderless, maka masyarakat dapat mengakses layanan tertentu di KUA mana pun. Jadi, standar pola layanan harus sama di KUA seluruh Indonesia,” imbuh Wildan.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melakukan uji publik SOP untuk 48 layanan di KUA. Upaya itu untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.