RIWARA.id – Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu Beras Fortifikasi. Nama ini bukan sekadar nama di kemasan beras. Produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi harus memenuhi standar mutu, kandungan gizi, serta ketentuan label sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Beras fortifikasi adalah beras biasa yang ditambah dengan kernel beras fortifikan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Kernel beras fortifikan adalah kernel beras yang diperkaya atau ditambahkan dengan satu atau lebih zat gizi yang ditambahkan pada beras, atau beras analog yang akan difortifikasi.
Fortifikasi dapat dilakukan melalui intervensi agronomis, pemulihan tanaman, serta penambahan zat gizi. Hal itu bertujuan meningkatkan kualitas gizi beras untuk membantu memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral masyarakat.
Beras fortifikasi memiliki standar nasional yaitu SNI 9372:2025 dengan persyaratan mutu berupa warna normal, tekstur normal, bau normal, kadar air maksimal 14%, serta tingkat homogenitas (coefficient of variation/CV) maksimal 15%.
Selain itu, beras fortifikasi juga memiliki persyaratan zat gizi berupa Vitamin B1 (minimal 0,25 mg), Asam Folat (0,25-0,38 mg), Vitamin B12 (1,0-1,5 mg), Zat Besi (3,50-5,25 mg), serta Seng (3,0-4,5 mg). Kandungan tersebut untuk per 100 gram beras fortifikasi.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @kementerianpertanian, Minggu 9 Agustus 2026, beras fortifikasi telah diatur dalam regulasi nasional yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, yaitu:
- Beras fortifikasi dapat berupa fortifikasi wajib atau fortifikasi sukarela.
- Informasi fortifikasi dapat dicantumkan pada label apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Produk beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan pelabelan, termasuk Informasi Nilai Gizi (ING) sesuai peraturan perundang-undangan.
Produksi Beras Fortifikasi
Pengembangan dan produksi awal beras fortifikasi di Indonesia secara resmi mulai dilakukan pada Januari 2021. Sementara, inisiatif komersial oleh industri mulai masif dalam 2 hingga 3 tahun terakhir.
Saat ini pemerintah terus memperkuat regulasi mutu serta penerapan standar SNI seiring pemanfaatannya sebagai beras yang kaya vitamin dan mineral, untuk program bantuan pangan serta pencegahan stunting.
Cara memasak beras fortifikasi pada dasarnya sama dengan memasak beras biasa. Cuci beras maksimal 2 kali secara perlahan tanpa diremas berlebihan agar butiran vitamin dan mineralnya tidak larut. Setelah itu beri air sesuai takaran yang tercantum di kemasan beras, dan masak dalam penanak nasi sampai matang atau nasi pulen.
Harga beras fortifikasi di pasaran bervariasi. Beras fortifikasi resmi seperti Bulog Fortivit dijual dengan harga Rp21.900/kg. Sementara, untuk merek komersial dijual Rp97.000 hingga Rp125.000 per kemasan 5 kg.
Kementerian Pertanian mengenalkan Beras Fortifikasi yang diklaim lebih sehat karena lebih banyak mengandung vitamin, dan bermanfaat mencegah stunting.