Pemerintah Resmikan Penggunaan B50 untuk Bahan Bakar Alternatif, Benarkah Bisa Gantikan Ketergantungan BBM di Masa Depan?

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Pemerintah Resmi Memberlakukan B50 Sebagai Bahan Bakar Alternatif Pengganti BBM
Pemerintah Resmi Memberlakukan B50 Sebagai Bahan Bakar Alternatif Pengganti BBM (Foto: Instagram.com/@kemenkeuri)

RIWARA.id – Pemerintah resmi memberlakukan program B50 sebagai alternatif penggunaan bahan bakar pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM) dari fosil. B50 adalah bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan campuran 50% minyak kelapa sawit (FAME) dan 50% solar fosil.

B50 ini bisa digunakan untuk menggerakkan berbagai jenis kendaraan dan mesin diesel seperti mobil diesel, truk, bus, alat berat, traktor, dan genset. Program B50 di Indonesia mulai berlaku 1 Juli 2026 sebagai kelanjutan dari implementasi B15 hingga B40.

Perjalanan B50 dimulai dengan B2.5 (2008), B10 (2014), B15 (2015), B20 (2016), B30 (2020), B35 (2023), B40 (2025), dan terakhir adalah B50 (2026).

B50 bukan sekadar campuran biodiesel dan solar. Di balik implementasinya, ada beberapa tujuan penerapan program ini. Pertama, mengurangi ketergantungan impor solar, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mengoptimalkan potensi sawit sebagai energi terbarukan.

Keamanan Penggunaan B50

Sebelum diterapkan secara nasional, B50 telah melalui serangkaian pengujian pada berbagai pengguna mesin diesel seperti otomotif, alat berat pertambangan, alat pertanian, perkapalan, genset, bahkan untuk kereta api. Hasilnya, B50 aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas.

Lalu, bagaimana dengan efisiensi bahan bakar? Secara energi per liter, biodiesel memiliki nilai kalor sedikit lebih rendah dibanding dengan solar fosil. Dari data uji, kenaikan konsumsi sekitar 1-3% dibanding B40, dengan salah satu pengujian alat berat mencatat kenaikan sekitar 3,12%. Kenaikan penggunaan ini dinilai relatif kecil.

Agar harga biodiesel tetap kompetitif, pemerintah memberikan insentif biodiesel yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Insentif ini berasal dari pungutan ekspor sawit dan produk turunannya, serta digunakan dalam mendukung keberlanjutan program implementasi biodiesel.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @kemenkeuri, Sabtu 8 Agustus 2026, berikut ini harapan pemerintah dari penerapan kebijakan B50 sebagai bahan bakar alternatif:

- Mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2.

- Dapat menghemat devisa negara dari impor BBM hingga Rp170 triliun.

- Dapat meningkatkan penyerapan minyak sawit di dalam negeri.

- Bisa memberikan nilai tambah bagi industri sawit dan pekebun.

- Mampu menyerap 2,1 juta tenaga kerja.

Melalui BPDP, Kementerian Keuangan mendukung keberlanjutan program B50 sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk mewujudkan ketahanan energi nasional serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Meskipun B50 belum bisa menggantikan semua jenis BBM secara total, namun bisa menjadi pengganti setengah dari komponen solar fosil.

Untuk menjadi pengganti BBM di masa depan masih ada sejumlah faktor yang perlu dipersiapkan pemerintah, di antaranya ketersediaan lahan untuk produksi sawit, tidak semua kendaraan bisa menggunakan biodiesel, serta perlu pengembangan teknologi lain untuk transisi energi.

Pemerintah resmi memberlakukan B50 sebagai bahan bakar alternatif pengganti BBM dari fosil. Program B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories