JAKARTA, RIWARA.id – Rumah peninggalan Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, menyimpan cerita yang jauh lebih panjang daripada sekadar nilai sebuah bangunan.
Rumah tersebut pernah menjadi tempat tinggal keluarga M Yamin selama puluhan tahun. Bangunannya juga disebut memiliki nilai sejarah dan arsitektur, serta pernah memperoleh penghargaan terkait cagar budaya pada 2014.
Namun, beberapa tahun kemudian, rumah yang memiliki nilai historis bagi keluarga tersebut justru terlepas dari kepemilikan keluarga setelah masuk dalam rangkaian penyelesaian pembiayaan melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pertanyaan pun muncul: bagaimana rumah yang disebut memiliki status atau penghargaan terkait cagar budaya dapat berujung pada pelelangan?
Jawabannya membutuhkan pembedaan antara nilai sejarah sebuah bangunan, status hukum cagar budaya, hak kepemilikan, dan mekanisme penyelesaian kredit.
Pernah Mendapat Penghargaan pada 2014
Keluarga M Yamin menyebut rumah di Jalan Diponegoro 10 memperoleh penghargaan terkait cagar budaya pada 2014, ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut keluarga, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah.
Keluarga juga menyebut pernah menerima uang penghargaan sebesar Rp25 juta dari Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Bagi keluarga besar M Yamin, penghargaan tersebut menjadi momentum penting.
Pasalnya, rumah tersebut bukan hanya bangunan tua di kawasan Menteng, tetapi memiliki hubungan langsung dengan keluarga Mohammad Yamin, tokoh nasional dan mantan Menteri Penerangan Republik Indonesia.
Namun, istilah “penghargaan cagar budaya” perlu dibedakan dengan status penetapan sebagai cagar budaya berdasarkan dokumen hukum yang berlaku.
Untuk memastikan konsekuensi hukumnya, diperlukan pemeriksaan terhadap keputusan atau dokumen resmi yang menetapkan status bangunan tersebut.
Arsitektur Nieuwe Bouwen
Secara arsitektural, rumah tersebut juga memiliki karakter yang menarik.
Bangunan rumah M Yamin menggunakan gaya modern yang dikenal dengan istilah nieuwe bouwen.
Gaya tersebut berkembang di Belanda dan kemudian masuk serta memengaruhi perkembangan arsitektur modern di Indonesia sekitar dekade 1920-an.
Kawasan Menteng sendiri dikenal memiliki sejumlah bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari perkembangan kota Jakarta.
Karena itu, rumah di Jalan Diponegoro 10 memiliki dua nilai sekaligus: nilai sejarah keluarga dan nilai arsitektur bangunan.
Nilai tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan ketika rumah tersebut akhirnya berpindah tangan.
Mengapa Rumah Itu Bisa Menjadi Agunan?
Perjalanan rumah tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis PT Rahajasa Media Internet (Radnet).
Perusahaan tersebut dipimpin Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Roy Rahajasa Yamin, cucu Mohammad Yamin.
KPH Roy sebelumnya menjelaskan, persoalan bermula sekitar 2011 ketika Radnet memenangkan sejumlah proyek layanan internet.
Menurutnya, terdapat lima proyek dengan nilai lebih dari Rp300 miliar.
Untuk mendukung pelaksanaan proyek tersebut, Radnet memperoleh pembiayaan dari Bank BJB sekitar Rp180 miliar.
Dalam pembiayaan tersebut, jaminan yang diberikan kepada bank disebut tidak hanya berupa tagihan proyek, tetapi juga aset keluarga.
Rumah M Yamin di Jalan Diponegoro menjadi salah satu aset yang dijadikan jaminan.
“Dapat pinjaman hanya Rp180 miliar, jaminannya Rp500 miliar,” kata KPH Roy kepada riwara.id, Sabtu (8/8/2026).
Menurut KPH Roy, angka Rp500 miliar tersebut merupakan nilai gabungan aset dan tagihan yang dijadikan jaminan.
Sengketa Proyek Kemudian Masuk BANI
Pembiayaan tersebut kemudian berkaitan dengan pelaksanaan proyek Program Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO).
Dalam perjalanan proyek, muncul sengketa kontraktual antara Radnet dan pihak termohon.
Sengketa itu kemudian dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Majelis Arbitrase mengabulkan sebagian permohonan Radnet dan menyatakan termohon melakukan wanprestasi karena tidak melanjutkan sejumlah perjanjian layanan internet Program KPU/USO.
Dalam amar putusan, termohon dihukum membayar kepada Radnet sebesar Rp205.138.307.244 atas pelaksanaan pekerjaan layanan internet.
Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran bunga dan denda kepada Bank BJB sebesar Rp15.742.182.401.
Majelis juga menetapkan pembayaran beban selisih kurs sebesar Rp4.785.479.783.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, kewajiban yang tercantum dalam amar putusan mencapai sekitar Rp225,66 miliar.
Putusan tersebut dinyatakan sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir serta mengikat para pihak.
Lalu, Mengapa Rumah Tetap Dilelang?
Di sinilah persoalannya menjadi kompleks.
Putusan BANI mengenai sengketa kontraktual Radnet dengan termohon tidak otomatis membatalkan atau menghapus hubungan kredit antara Radnet dan Bank BJB.
Demikian pula, adanya putusan yang memenangkan sebagian permohonan Radnet tidak serta-merta mengembalikan aset yang telah digunakan sebagai jaminan.
Hubungan hukum antara:
Radnet dan pihak termohon dalam proyek KPU/USO;
Radnet dan Bank BJB dalam pembiayaan; serta
keluarga dengan aset yang dijadikan jaminan
merupakan persoalan yang berbeda dan harus dilihat berdasarkan dokumen serta perjanjian masing-masing.
Karena itu, keberadaan putusan BANI dan proses pelelangan rumah tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai dua peristiwa yang saling membatalkan.
Putusan arbitrase memberikan keputusan terhadap sengketa kontraktual yang diperiksa BANI, sedangkan penyelesaian kewajiban kredit dan jaminan mengikuti mekanisme hukum tersendiri.
Status Cagar Budaya Tidak Otomatis Menghapus Utang
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah status cagar budaya.
Jika suatu bangunan memang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya, terdapat ketentuan hukum mengenai perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengelolaannya.
Namun, status cagar budaya tidak boleh langsung disimpulkan sebagai larangan mutlak terhadap setiap pengalihan kepemilikan tanpa memeriksa dokumen penetapan dan ketentuan yang berlaku terhadap objek tersebut.
Dengan kata lain, ada perbedaan antara:
“bangunan memiliki nilai atau status cagar budaya”
dengan
“bangunan sama sekali tidak dapat dialihkan melalui mekanisme hukum apa pun.”
Keduanya tidak boleh disamakan tanpa dasar dokumen.
Karena itu, untuk memastikan apakah proses pelelangan rumah M Yamin bertentangan dengan ketentuan perlindungan cagar budaya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penetapan status bangunan, dokumen hak atas tanah dan bangunan, perjanjian kredit, serta dokumen pelelangan.
Bagi Keluarga, Ini Bukan Sekadar Soal Uang
Terlepas dari aspek hukum tersebut, bagi keluarga besar M Yamin, kehilangan rumah itu memiliki dimensi emosional yang sangat kuat.
Gusti Raden Ayu Retno Satuti, putri tertua Mangkunegoro VIII sekaligus menantu M Yamin, tinggal di rumah tersebut sejak 1966.
Ia menikah dengan Dang Rahadian Sinayangish Yamin, anak semata wayang M Yamin.
Selama puluhan tahun, rumah di Jalan Diponegoro 10 menjadi tempat tinggal keluarga.
“Senang, ada mertua saya, ibu Yamin masih ada,” tutur Gusti RA Retno Satuti dalam wawancara sebelumnya.
Sejak sekitar 2020, ia tidak lagi tinggal di rumah tersebut dan kemudian menetap di Jalan Pemuda, Kompleks Taman Berdikari Sentosa, Jakarta Timur.
Bagi keluarga, rumah tersebut menyimpan kenangan yang tidak bisa digantikan dengan uang.
Rumah Bersejarah di Tengah Sengketa Ratusan Miliar
Kisah rumah M Yamin pada akhirnya mempertemukan sejumlah persoalan sekaligus.
Ada warisan keluarga.
Ada nilai sejarah dan arsitektur.
Ada pembiayaan usaha Rp180 miliar.
Ada proyek KPU/USO bernilai ratusan miliar rupiah.
Ada sengketa kontraktual di BANI.
Dan ada putusan yang mencantumkan kewajiban sekitar Rp225,66 miliar jika seluruh komponen pembayaran dalam amar dijumlahkan.
Namun, seluruh persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi satu hubungan sebab-akibat tanpa melihat dokumen hukum masing-masing.
Yang jelas, bagi keluarga M Yamin, sebuah rumah yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama puluhan tahun kini telah berpindah tangan.
Pertanyaan mengenai status cagar budaya dan proses pelelangan rumah tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Sebab, rumah di Jalan Diponegoro 10 bukan hanya memiliki nilai ekonomi.
Di balik bangunannya terdapat sejarah Mohammad Yamin, perjalanan keluarga, dan kenangan beberapa generasi.
Dan ketika rumah tersebut akhirnya masuk dalam proses pelelangan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah aset—tetapi juga bagian dari warisan sejarah sebuah keluarga.*
Rumah M Yamin di Menteng disebut pernah mendapat penghargaan cagar budaya pada 2014. Rumah itu kemudian menjadi agunan pembiayaan Radnet dan berujung lelang.