RIWARA.id – Ada kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Saat ini, Pemprov Jateng telah menerbitkan kebijakan berupa perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu, yang akan berakhir masa kerjanya pada 30 September 2026.
Kebijakan perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800.1.8.1/971/2026 tanggal 5 Agustus 2026, tentang Pelaksanaan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @bkdprovjateng, Sabtu 8 Agustus 2026, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu untuk dapat diusulkan dalam perpanjangan perpanjian kerja di Pemprov Jateng:
- Memperoleh predikat hasil evaluasi kinerja minimal "Baik".
- Mengikuti dan menyelesaikan Massive Open Online Course (MOOC) yang diadakan oleh BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
- Memperoleh Surat Rekomendasi Perpanjangan dari atasan secara langsung.
- Tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah disusun oleh Kepala Perangkat Daerah.
Alur Proses Pengusulan Perpanjangan
1. Atasan langsung menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan (bermeterai) berdasarkan penilaian kinerja dan kepatuhan.
2. Kepala Perangkat Daerah menyusun dan menandatangani SPTJM (bermeterai) yang memuat daftar PPPK Paruh Waktu yang diusulkan dan tidak diusulkan.
3. Mengirimkan berkas usulan lengkap persyaratan ke BKD Provinsi Jawa Tengah paling lambat 15 September 2026.
4. BKD Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen.
5. Dokumen akan menjadi dasar penerbitan surat persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kerja oleh Gubernur Jawa Tengah.
6. Kepala Perangkat Daerah dan PPPK Paruh Waktu yang mendapat persetujuan harus menandatangani dokumen perpanjangan.
Jadwal Tahapan Proses Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Sosialisasi Pra-MOOC: 14 Agustus 2026.
- Pelaksanaan MOOC: 18 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
- Batas akhir penilaian kinerja melalui aplikasi E-Kinerja BKN: 31 Agustus 2026.
- Batas akhir penerimaan berkas usulan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah: 15 September 2026.
- Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu berakhir: 30 September 2026.
- Mulai berlaku ketentuan baru (TMT pemberhentian bagi yang tidak diperpanjang dan awal masa perpanjangan bagi yang disetujui): 1 Oktober 2026.
Pemprov Jateng mengimbau agar seluruh tahapan dilaksanakan secara cermat, tertib, dan tepat waktu. Perpanjangan ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku hubungan kerja dan tidak mengubah keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait perpanjangan kerja PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jateng, bisa kunjungi langsung akun Instagram @bkdprovjateng.
Pemprov Jateng menerbitkan kebijakan untuk Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan kerjanya. Berkas usulan paling lambat dikirim 15 September 2026.