Pengisian Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal akan Gunakan Inpassing PNS di Kemenag, Ini Kriterianya

Jumat, 07 Agustus 2026 | 20:06 WIB
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, Menjelaskan Tentang Pengisian Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, Menjelaskan Tentang Pengisian Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Foto: bimasislam.kemenag.go.id)

RIWARA.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) saat ini tengah menyiapkan pengisian Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2026.

Langkah ini dilakukan setelah Kemenag memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/3775/M.SM.01.00/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Persetujuan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kemenag.

Pengisian jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal akan menggunakan skema inpassing atau penyesuaian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenag, yang selama ini bertugas sebagai Satgas Halal.

Proses inpassing itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2026, tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

Inpassing bukan merupakan pengangkatan pegawai baru, melainkan proses penyesuaian sebuah jabatan yaitu dari jabatan Pelaksana atau Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

Sesuai persetujuan dari Kementerian PANRB, sebanyak 1.617 formasi untuk pengisian Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal terdiri dari 282 Ahli Madya, 438 Ahli Muda, serta 897 Ahli Pertama.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, mengatakan proses penyesuaian jabatan akan mempertimbangkan golongan dan pangkat PNS dengan jenjang jabatan fungsional yang akan dituju. Dengan demikian, penempatan ke dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, maupun Ahli Madya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Proses inpassing ini akan melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag. Ditjen Bimas Islam akan berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal, (BPJPH), serta seluruh Kanwil Kemenag Provinsi.

Lubenah menyebut sistem inpassing itu merupakan bentuk apresiasi Kemenag terhadap para PNS yang selama ini menjalankan tugas sebagai Satgas Halal. Penyesuaian jabatan itu diharapkan dapat memberikan pengembangan karier sekaligus memperkuat profesionalitas dalam pengawasan jaminan produk halal.

“Ditjen Bimas Islam akan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam proses inpassing ini. Upaya ini sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Agama bagi Satgas Halal,” ujarnya yang dikutip Riwara.id dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Jumat 7 Agustus 2026.

Penguatan sumber daya manusia di bidang jaminan produk halal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya program, yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam konteks jaminan produk halal, penguatan kapasitas dan profesionalitas aparatur menjadi bagian penting dalam memastikan layanan dan pengawasan produk halal dapat berjalan efektif, kredibel, dan berdampak.

Saat ini, Ditjen Bimas Islam tengah menyiapkan perangkat dan mekanisme untuk pendaftaran inpassing. Persiapan tersebut dilakukan agar proses administrasi berjalan tertib dan memberikan kemudahan dalam mengikuti tahapan penyesuaian jabatan. Proses inpassing tersebut ditargetkan selesai pada akhir September 2026.

Dengan status sebagai pejabat fungsional, para mantan Satgas Halal diharapkan bisa semakin profesional dalam menjalankan tugas sekaligus dapat memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat.

Keberadaan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem jaminan produk halal, terutama memastikan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam tengah menyiapkan pengisian Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2026, dengan sistem inpassing.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories