Prof. Bambang Saputra: Musyawarah Pembentukan Undang-Undang Masih Sebatas Formalitas

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44 WIB
Prof Dr Bambang Saputra bersma Prof Dr Bagir Manan SH MCL saat peluncuran dan bedah buku Musyawarah Syura Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Universitas Padjadjaran Bandung
Prof Dr Bambang Saputra bersma Prof Dr Bagir Manan SH MCL saat peluncuran dan bedah buku Musyawarah Syura Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Universitas Padjadjaran Bandung (Foto: Inung R Sulistyo, Riwara.id)

 

BANDUNG, RIWARA.ID –  Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., menilai praktik musyawarah dalam pembentukan undang-undang di Indonesia hingga kini masih belum sepenuhnya mencerminkan esensi demokrasi yang substantif. Menurutnya, pelaksanaan musyawarah masih cenderung berhenti pada aspek prosedural dan formalitas sehingga belum mampu menghasilkan produk hukum yang benar-benar aspiratif, representatif, dan memperoleh legitimasi publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Bambang kepada Riwara.id, Jumat (31/7/2026), sebagai penegasan atas gagasan yang dipaparkannya dalam peluncuran dan bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik, yang digelar di Ruang Serba Guna Gedung 2 Lantai 4 Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Selasa (28/7/2026).

Buku tersebut merupakan pengembangan dari hasil penelitian disertasinya yang mengkaji penerapan prinsip-prinsip musyawarah dalam pembentukan undang-undang di Indonesia dari perspektif politik hukum. Melalui buku tersebut, Prof. Bambang menawarkan pendekatan baru yang menempatkan musyawarah sebagai fondasi utama untuk mewujudkan sistem legislasi yang lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan.

"Musyawarah merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang sejak lama dilakukan oleh para pemimpin untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Musyawarah adalah meminta pendapat orang yang berpengalaman atas suatu permasalahan untuk mencapai pendapat yang lebih mendekati kebenaran," ujar Prof. Bambang kepada Riwara.id.

Musyawarah Harus Bebas dari Kepentingan Tertentu

Prof. Bambang menjelaskan, secara etimologis kata syûrâ berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah. Filosofi tersebut menggambarkan bahwa hasil musyawarah seharusnya menjadi keputusan terbaik yang lahir melalui proses yang jernih, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Menurutnya, keputusan yang baik hanya dapat dicapai apabila musyawarah dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas, integritas, serta mampu mewakili kepentingan masyarakat secara nyata, bukan sekadar memenuhi formalitas partisipasi.

"Keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah adalah keputusan terbaik karena dilaksanakan melalui perwakilan yang representatif dan bukan partisipatif formalitas," tegasnya.

Lima Prinsip Musyawarah

Dalam penelitiannya, Prof. Bambang menjelaskan bahwa konsep musyawarah dalam politik hukum Islam dibangun di atas lima prinsip utama yang harus dijalankan secara utuh.

Kelima prinsip tersebut meliputi:

Prinsip Ketuhanan (al-Tauhid);
Prinsip Persamaan (al-Musâwah);
Prinsip Kebebasan (al-Hurrîyyah);
Prinsip Keadilan (al-'Adl); dan
Prinsip Otokritik (al-Mu'âradhah).

Menurutnya, kelima prinsip tersebut harus saling melengkapi dan menjadi standar etik dalam setiap proses pengambilan keputusan, termasuk pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945

Prof. Bambang menegaskan bahwa konsep musyawarah memiliki landasan yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa sila keempat Pancasila, yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", menunjukkan bahwa musyawarah merupakan bagian dari filosofi dasar penyelenggaraan negara.

Selain itu, mekanisme pembentukan undang-undang juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui kewenangan bersama Presiden dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.

Sementara secara teknis, tahapan pembentukan undang-undang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahan-perubahannya, yang mengatur proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.

Empat Persoalan Legislasi Nasional

Meski kerangka hukum telah tersedia, Prof. Bambang menilai implementasinya masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Ia mengidentifikasi sedikitnya empat faktor yang menyebabkan proses pembentukan undang-undang belum berjalan secara optimal.

Pertama, belum seimbangnya mekanisme checks and balances antara DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang.

Kedua, masih rendahnya tanggung jawab moral pembentuk undang-undang untuk menghasilkan regulasi yang representatif dan aspiratif.

Ketiga, belum adanya pengaturan yang tegas dan rinci mengenai mekanisme musyawarah dalam proses legislasi.

Keempat, belum tersedia ruang pengawasan yang memadai bagi masyarakat untuk mengetahui rekam jejak pelaksanaan musyawarah selama pembahasan rancangan undang-undang.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut berkontribusi terhadap tingginya penolakan masyarakat terhadap sejumlah produk legislasi yang kemudian berujung pada pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Partisipasi Publik Harus Bermakna

Prof. Bambang menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak boleh dipandang sebagai sekadar pemenuhan prosedur administratif.

Ia menilai proses pembentukan undang-undang harus memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sementara pembentuk undang-undang wajib mempertimbangkan setiap masukan secara sungguh-sungguh.

"Undang-undang yang baik harus lahir melalui proses musyawarah yang penuh hikmat kebijaksanaan, mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan memenuhi rasa keadilan," katanya.

Tawarkan Konsep Risâlah al-Ahkâm

Salah satu temuan utama dalam penelitian Prof. Bambang adalah lahirnya konsep Risâlah al-Ahkâm, yaitu risalah hukum yang mendokumentasikan seluruh proses pembentukan undang-undang.

Konsep tersebut terdiri atas tiga bagian, yakni:

Risâlah 'Ilmîyyah, yang berkaitan dengan penyusunan naskah akademik;
Risâlah Hukmîyyah, yang menjelaskan proses musyawarah pembentukan undang-undang; dan
Risâlah Qânûnîyyah, berupa naskah undang-undang itu sendiri.

Menurut Prof. Bambang, Risâlah Hukmîyyah layak dijadikan dokumen resmi yang dicantumkan dalam Tambahan Lembaran Negara sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terbuka proses musyawarah yang melatarbelakangi lahirnya setiap undang-undang.

Ia menilai keberadaan dokumen tersebut akan memperkuat transparansi, memudahkan interpretasi hukum, sekaligus menjadi bagian integral dari setiap produk legislasi nasional.

Dorong Reformasi Sistem Legislasi

Prof. Bambang berharap pembaruan sistem legislasi Indonesia tidak hanya berfokus pada penyempurnaan prosedur, tetapi juga memperkuat kualitas musyawarah, etika pembentuk undang-undang, serta partisipasi publik yang bermakna.

Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip musyawarah secara konsisten akan menghasilkan undang-undang yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi masyarakat karena lahir melalui proses yang terbuka, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Musyawarah harus menjadi ruh dalam pembentukan undang-undang agar setiap regulasi benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat dan nilai-nilai keadilan," pungkasnya.*

 

 

Prof. Dr. Bambang Saputra menilai musyawarah dalam pembentukan undang-undang masih sebatas formalitas. Ia menawarkan konsep Risâlah al-Ahkâm sebagai solusi memperkuat transparansi dan kualitas legislasi nasional.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories