Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Benarkah Siswa Dilarang Membawa Handphone?

Minggu, 19 Juli 2026 | 15:25 WIB
Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah (Foto: Instagram.com/@kemendikdasmen)

RIWARA.id - Kemendikdasmen merilis aturan baru penggunaan gawai di sekolah bagi para siswa. Aturan tersebut berupa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026.

SE itu berisi Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah yang merupakan bagian dari implementasi semangat Gernas RANA (Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak).

Pembatasan penggunaan gawai ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta melindungi dan mengajarkan murid menggunakan gawai secara bijak dan bertanggung jawab.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar, interaksi sosial, dan melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @kemendikdasmen, Minggu 19 Juli 2026, berikut ini ketentuan pembatasan penggunaan gawai di sekolah sesuai SE dari Mendikdasmen:

- Gawai dibatasi selama kegiatan belajar, namun tetap boleh digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.

- Melindungi murid dari kejahatan digital, konten negatif, serta kekerasan daring.

- Pembatasan itu disertai dengan sosialisasi etika dan keamanan digital.

- Kebijakan ini melibatkan pemerintah daerah, sekolah, pendidik, orang tua, dan murid.

- Memiliki mekanisme pelaksanaan, pengecualian, dan pengawasan yang jelas.

Dalam mekanisme pembatasan penggunaan gawai di sekolah, kepala satuan pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah dengan ketentuan:

1. Mengatur penggunaan gawai termasuk telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya (tidak berlaku untuk perangkat yang disediakan di sekolah).

2. Dalam pembatasan di sekolah, gawai disimpan secara aman, mudah diawasi, serta disesuaikan dengan kondisi sekolah.

3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berisi tentang mekanisme pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk belajar, pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada murid.

4. Memberikan pengecualian pembatasan jika gawai boleh digunakan dalam kondisi tertentu dengan arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi siswa disabilitas, kebutuhan medis, atau transportasi.

5. Melakukan sosialisasi kebijakan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, serta komite sekolah.

6. Mendorong kegiatan literasi, numerasi, olahraga seni, dan permainan tradisional untuk memperkuat kesimbangan aktivitas digital dan nondigital.

7. Mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan serta dampak pembatasan penggunaan gawai kepada Dinas Pendidikan.

Dalam pembatasan penggunaan gawai di sekolah, juga diperlukan keterlibatan sejumlah pihak yaitu:

- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang wajib menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana selama di sekolah.

- Pemerintah Daerah memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pemantauan, serta melaporkan hasil evaluasi pelaksanaannya kepada Mendikdasmen.

- Orang tua atau wali mendukung kebijakan sekolah dan membiasakan penggunaan gawai yang bijaksana di rumah. Menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, dan screen break) di lingkungan keluarga. Memanfaatkan literasi digital untuk orang tua di platform Rumah Pendidikan.

Kemendikdasmen menerbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah saat kegiatan belajar mengajar.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories