RIWARA.id - Ada kabar gembira bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag). Usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemenag untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Alhamdulillah, saat ini kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan, terkait persetujuan usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” tutur Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menambahkan usulan tambahan anggaran yang akan diperoleh untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kemenag sebesar Rp5,783 triliun.
Kamaruddin Amin menyebut jika anggaran TPG ini dialokasikan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025, namun belum teralokasikan anggaran TPG nya pada tahun 2026.
Selain itu, anggaran tambahan ini juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
"Sesuai aturan, para guru yang lulus PPG akan mendapat TPG pada tahun berikutnya. Jadi, kami mengusulkan tambahan anggaran ini,” jelas Kamaruddin Amin.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran, Kastolan, menyatakan untuk tindak lanjut masih ada proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja.
“SP SABA ini juga menjadi dasar dalam pengesahan bertambahnya anggaran tahun 2026 di Kementerian Agama,” ungkap Kastolan.
Ia menyatakan saat ini masih ada proses lanjutan dan proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kemenag.
Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Dosen
Sebagai tambahan informasi, tujuan utama pemberian TPG bagi para pendidik adalah untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas mereka.
Tunjangan ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas mutu pendidikan nasional.
TPG ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak bagi pendidik baik yang berstatus ASN maupun non ASN di bawah Kemenag, agar mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenag mendapatkan tambahan anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026 dari Kemenkeu. Besaran anggaran tersebut Rp5,783 triliun.