RIWARA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana mengkaji penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kendaraan listrik di wilayahnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan rencana pengkajian penerapan PKB untuk kendaraan listrik itu masih akan dibahas bersama DPRD.
“Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD (PKB Kendaraan Listrik),” kata Ahmad Luthfi, yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Kamis 30 April 2026.
Saat ini Provinsi Jawa Tengah masih menyiapkan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan usulan dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dalam rangka memastikan kebijakan daerah di bidang pajak dan retribusi, untuk menjawab dinamika di masyarakat.
Dinamika tersebut seperti penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak daerah memiliki peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kemandirian fiskal di daerah,” ujarnya.
Menurut Wulan, perubahan peraturan daerah ini merupakan konsekuensi dari adanya penataan perangkat daerah, berkembangnya potensi objek pajak, serta retribusi daerah di berbagai sektor.
Dalam pembahasan awal, lanjut Wulan, rancangan peraturan daerah telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik terkait objek retribusi maupun struktur tarif. Namun, rancangan itu masih memerlukan pendalaman dan penyempurnaan lebih lanjut.
Wulan menyebut masih terdapat beberapa potensi objek retribusi yang belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal.
Salah satu contohnya adalah keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam, yang memiliki potensi signifikan sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.
Komisi C menilai rancangan peraturan daerah ini masih memerlukan penyempurnaan, khususnya, dalam pengakomodasian objek-objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Untuk itu, pembahasan rancangan peraturan daerah perlu dilanjutkan lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan daerah,” imbuh Wulan.
Pemprov Jateng berencana mengkaji penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kendaraan listrik yang ada di wilayahnya bersama DPRD.