Asal Usul THR dan Gaji ke-13 PNS, Bermula dari Tahun 1900-an, Ini Alasan Tetap Dipertahankan hingga Kini

  • Ayu Abriyani
  • Kamis, 26 Maret 2026 | 20:31 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Asal Usul THR dan Gaji ke-13 PNS
Asal Usul THR dan Gaji ke-13 PNS (Foto: Riwara.id)

RIWARA.id - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu dinantikan pencairannya. Tambahan penghasilan itu diberikan diluar gaji pokok sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para pekerja.

Ternyata kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 sudah ada sejak tahun 1900-an. Saat itu, pemberian tambahan penghasilan tersebut hanya diberlakukan untuk PNS.

Namun seiring berjalannya waktu, pegawai non PNS juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Sejarah THR di Indonesia

Dikutip Riwara.id dari laman unair.ac.id, Kamis 26 Maret 2026, kebijakan pemberian THR di Indonesia bermula di tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Kabinet Masyumi.

Pemberian THR itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (saat ini PNS) melalui persekot (pinjaman) gaji.

Di tahun 1952, kebijakan ini sempat menuai protes dari kaum buruh atau pekerja swasta, yang menuntut perlakuan sama.

Pada tahun 1954, kebijakan ini berkembang menjadi Hadiah Lebaran yang kemudian disebut THR.

Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan swasta memberikan Hadiah Lebaran itu sebesar 1/12 dari gaji bulanan.

Lalu, mulai tahun 1961, tambahan penghasilan ini diresmikan menjadi sebuah kewajiban melalui Peraturan Menteri Perburuhan No 1/1961 untuk para pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Pada tahun 1994, istilah Hadiah Lebaran resmi diubah menjadi THR melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1994.

Kebijakan ini semakin berkembang di tahun 2016. THR wajib diberikan bagi perkerja dengan masa kerja minimal 1 bulan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Awalnya, THR bertujuan meredam gerakan buruh dan meningkatkan daya beli masyarakat di masa krisis ekonomi.

Seiring berjalannya waktu, THR menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan dan tradisi tahunan untuk persiapan merayakan hari raya keagamaan.

Kini THR tidak hanya wajib diberikan bagi PNS, tetapi wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerja, baik formal maupun karyawan dengan masa kerja tertentu.

Sejarah Gaji ke-13 PNS di Indonesia

Ga j i ke-13 PNS pertama kali diberikan pada tahun 1969 sebagai tambahan penghasilan dan pengganti Hadiah Lebaran.

Pemberian gaji ke-13 ini sempat terhenti dan diberikan tidak konsisten pada era Presiden Soeharto (1979, 1983), dengan alasan perbaikan tunjangan.

Pada era Presiden Megawati (2003-2004), tambahan penghasilan ini kemudian rutin diberikan sebagai kompensasi tidak adanya kenaikan gaji.

Kebijakan ini juga bertujuan meringankan beban ekonomi PNS/ASN, khususnya untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru (Juli-Agustus).

Penamaan Gaji ke-13 berasal dari penggenapan minggu dalam 1 tahun. Sesuai perhitungan, dalam setahun ada 52 minggu, namun gaji bulanan biasanya hanya 48 minggu. Selisih 4 minggu ini yang ditetapkan sebagai Gaji ke-13.

Dalam perkembangannya saat ini, Gaji ke-13 kini rutin diberikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru. Tambahan penghasilan ini terpisah dari THR yang diberikan sebelum Idulfitri.

Asal mula pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS. Awalnya berupa Hadiah Lebaran, lalu menjadi kewajiban untuk tanbahan penghasilan.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News