Riwara.id – Baru-baru ini Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa mengesahkan aturan terbaru tentang pencairan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI dan Polri. Ada poin-poin penting yang wajib disimak.
Dalam peraturan terbaru PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan ada 3 poin utama yang wajib diketahui:
- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.
Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 dalam PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).
Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini diambil untuk memastikan dana yang diter ima utuh, transparan, dan tepat sasaran.
Namun, jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di satker terkait sebagai solusi alternatif.
Guna meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Apabila sistem web mengalami kendala, satker diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.
Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D
Setelah nominal selesai dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.
Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR maupun Gaji ke-13 di kemudian hari.
Aturan Khusus untuk Kemenhan, Diplomat, dan BLU
Ada tata kelola khusus bagi beberapa institusi yang memiliki mekanisme anggaran berbeda :
Kementerian Pertahanan dan TNI: Tetap mengacu pada regulasi khusus tata cara belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.
Perwakilan RI di Luar Negeri: Berpedoman pada tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri guna menyesuaikan dengan kondisi diplomat.
Badan Layanan Umum (BLU): Jika dana bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Penyaluran Pensiunan via Taspen dan ASABRI
Bagi kelompok pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, distribusi dana sepenuhnya dieksekusi oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Untuk memastikan dana cair tepat waktu, kedua BUMN ini diwajibkan menyetorkan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pencairan dimulai. ***






ASN, TNI, Polri wajib tahu poin penting dalam aturan terbaru PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang teknis pencairan THR dan gaji ke 13