Kabar Baik! PPPK Sulawesi Selatan Termasuk Paruh Waktu Tetap Dapat THR 2026

  • Inung R Sulistyo
  • Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:33 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Korpri mengikuti kegiatan bersama. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh PPPK, termasuk pegawai paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Korpri mengikuti kegiatan bersama. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh PPPK, termasuk pegawai paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. (Foto: sulselprov.go.id)

 

RIWARA.id, SULAWESI SELATAN - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang menegaskan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (13/3/2026).

PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebenarnya tidak diatur secara khusus mengenai pemberian THR kepada PPPK yang berstatus paruh waktu.

Namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengambil kebijakan untuk memberikan THR kepada kelompok pegawai tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap aparatur yang turut berperan dalam pelayanan publik.

Menurut Andi Sudirman, keputusan tersebut diambil agar seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov Sulsel tetap mendapatkan hak tunjangan menjelang hari raya.

Besaran THR Disesuaikan Masa Kerja

Gubernur Sulawesi Selatan juga menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai dapat berbeda-beda.

Perbedaan tersebut disesuaikan dengan masa kerja pegawai selama satu tahun anggaran.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, pegawai yang belum genap bekerja satu tahun tetap mendapatkan THR, namun nilainya disesuaikan secara proporsional.

Dukungan Menjelang Lebaran

Kebijakan ini memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap memperoleh THR menjelang Lebaran 2026.

Pemerintah provinsi berharap pencairan THR tersebut dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Selain itu, pemberian THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi daerah menjelang Idulfitri.*

Pemprov Sulawesi Selatan memastikan seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima THR pada Lebaran 2026 meski tidak diatur secara khusus dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News