Dibuka Lowongan Komisioner BAZNAS Kota Makassar, Usia Minimal 40 Tahun, Pendaftaran hingga 10 April, Ini Kualifikasinya

  • Ayu Abriyani
  • Kamis, 02 April 2026 | 16:13 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Pemkot Makassar Membuka Pendaftaran Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar Periode 2026–2031
Ilustrasi - Pemkot Makassar Membuka Pendaftaran Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar Periode 2026–2031 (Foto: Dibuat dengan Meta AI)

RIWARA.id - Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) membuka pendaftaran calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk periode masa jabatan 2026–2031.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga Panitia Seleksi (Pansel) mengatakan lowongan itu untuk pengisian jabatan Ketua dan Anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar.

“Pendaftaran pelamar dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” tutur M. Syarief dikutip Riwara.id dari laman makassarkota.go.id, Kamis 2 April 2026.

Melalui proses seleksi ini, Pemkot Makassar berharap dapat menjaring figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam mengelola zakat secara transparan dan akuntabel, untuk kepentingan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan jika panitia membuka ruang seluas-luasnya, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria bisa ikut mendaftar.

“Kami mengundang masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan, untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi calon komisione r BAZNAS Kota Makassar,” ujarnya.

 

Persyaratan Pelamar

Adapun persyaratan yang ditetapkan untuk para pelamar di antaranya Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, memiliki integritas, akhlak mulia, dan kapasitas dalam pengelolaan zakat.

Selain itu, pendaftar juga harus sehat secara jasmani dan rohani, dan tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik.

Peserta juga diwajibkan bekerja penuh waktu, tidak pernah terlibat tindak pidana berat, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara dari statusnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi simzat.kemenag.go.id, atau dengan memindai barcode yang telah tersedia,” jelasnya.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline atau datang langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.

Persyaratan Tambahan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:

- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.< /p>

- Pelamar berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.

- Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada daerah yang sama.

- Pelamar bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.

- Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.

Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, dan

Tes wawancara pada 19–20 April 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 23–25 April 2026.

Syarief menyebut jika tim seleksi yang telah dibentuk terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi.

Ia juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat masih memiliki peluang untuk kembali mendaftar, karena baru menjalani satu periode.

Nantinya, dari seluruh peserta yang lolos tahapan seleksi, panitia dan Pemkot Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS RI.

Untuk seleksi lanjutan hingga penetapan akhir calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar, akan menjadi kewenangan BAZNAS RI.

Pemkot Makassar membuka pendaftaran calon Komisioner BAZNAS periode jabatan 2026–2031. ASN juga diperbolehkan mendaftar.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News