Pemprov Sulawesi Selatan memastikan seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima THR pada Lebaran 2026 meski tidak diatur secara khusus dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen, Tiga Orang Kena Demosi
WFH ASN 1 Hari Dikaji, Pekerja Khawatir Produktivitas Turun dan Aktivitas Terganggu
KPM Wajib Simak, Proses Digitalisasi Perlinsos Pangkas Proses Pengajuan Bansos Jadi 3 Tahap, Apa Saja? Cek Disini
Lolos SNBP 2026 UIN Salatiga? Segera Daftar Ulang, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Mahasiswa Baru
Riwara.id © 2026