JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Penegakan hukum harus membuktikan adanya niat, persiapan nyata, serta tujuan khusus sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., dalam keterangan pers kepada redaksi Riwara.id, Rabu (4/11/2026).
Menurut Suparji, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Namun, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua tindak pidana dengan unsur hukum berbeda.
Karena itu, dugaan adanya penyadapan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi makar tanpa pembuktian yang memenuhi ketentuan undang-undang.
Pasal 160 KUHP Mengatur Pengertian Makar
Suparji menjelaskan, pengertian makar dalam KUHP Nasional diatur melalui Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menempatkan makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan.
Dari ketentuan itu, terdapat tiga komponen penting yang perlu diperhatikan, yakni niat melakukan serangan, tindakan persiapan yang nyata, serta hubungan antara persiapan tersebut dengan tujuan khusus makar.
Dengan demikian, penilaian mengenai makar tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan, kecurigaan, ataupun penilaian politik.
"Harus terdapat perbuatan konkret yang dapat dibuktikan secara hukum," demikian penjelasan Suparji.
Tiga Kategori Makar dalam KUHP Nasional
Suparji menguraikan tiga ketentuan utama mengenai makar yang terdapat dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Pertama, Pasal 191 tentang makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal ini mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Menurut Suparji, penerapan ketentuan tersebut mensyaratkan pembuktian mengenai maksud khusus yang ditujukan terhadap keselamatan, kemerdekaan, atau kemampuan Presiden dan/atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan.
Kedua, Pasal 192 tentang makar terhadap NKRI.
Ketentuan ini mengatur makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh ke dalam kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.
Pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
Ketiga, Pasal 193 tentang makar terhadap pemerintah.
Pasal ini mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Suparji menjelaskan, ketentuan tersebut mensyaratkan adanya tujuan menggulingkan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga kategori tersebut memiliki sasaran dan unsur hukum berbeda. Oleh sebab itu, penerapannya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang relevan.
Apa Hubungan Penyadapan Ilegal dengan Makar?
Dalam analisisnya, Suparji menegaskan bahwa penyadapan ilegal pada dasarnya berkaitan dengan tindakan memperoleh, mengakses, atau merekam informasi komunikasi tanpa kewenangan yang sah.
Sementara itu, makar berkaitan dengan niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui tindakan persiapan untuk mencapai tujuan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Pengumpulan informasi melalui penyadapan dapat memiliki relevansi dalam pembuktian makar apabila ditemukan bukti bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan serangan terhadap Presiden atau upaya menggulingkan pemerintah secara inkonstitusional.
Namun, hubungan tersebut tidak boleh diasumsikan begitu saja.
Menurut Suparji, penyidik perlu menelusuri sejumlah hal, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana penyadapan, motif kegiatan, koordinasi antarpihak, hingga pemanfaatan informasi yang diperoleh.
"Keberadaan motif, perintah, koordinasi, rencana tindakan, serta pemanfaatan informasi hasil penyadapan menjadi penting untuk mengetahui tujuan sesungguhnya dari perbuatan tersebut," demikian pokok analisisnya.
Belum Ada Pembuktian Memadai untuk Menyimpulkan Makar
Berdasarkan informasi perkara yang berkembang hingga 4 November 2026, Suparji berpandangan belum terdapat informasi pembuktian yang memadai untuk menyimpulkan bahwa dugaan penyadapan tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana makar.
Ia menguraikan empat aspek yang perlu diperhatikan.
Pertama, belum terdapat informasi pembuktian yang memadai mengenai niat melakukan serangan terhadap Presiden atau pemerintahan.
Kedua, dugaan aktivitas penyadapan belum otomatis dapat dikategorikan sebagai persiapan makar. Harus dibuktikan hubungan antara kegiatan tersebut dan persiapan serangan yang dimaksud.
Ketiga, belum terdapat informasi pembuktian yang memadai mengenai tujuan khusus, seperti membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden, menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, maupun menggulingkan pemerintah secara inkonstitusional.
Keempat, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing pihak.
Jabatan, kedudukan, maupun hubungan seseorang dengan institusi negara tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana makar.
Lima Langkah yang Didorong kepada Polri
Untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, Suparji mendorong Polri melakukan lima langkah penting.
Mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal, termasuk mengungkap pihak yang memerintahkan, melaksanakan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan.
Mendalami motif dan tujuan penyadapan, guna mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
Menerapkan pasal pidana secara tepat, berdasarkan unsur delik dan alat bukti, bukan tekanan opini publik.
Menjamin proses hukum yang objektif dan profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menjaga stabilitas nasional, keamanan, ketertiban masyarakat, dan soliditas institusi negara agar perkara tidak berkembang menjadi keresahan publik.
Menurutnya, pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Suparji Minta Semua Pihak Tidak Menggiring Opini
Dalam pernyataan penutupnya, Suparji menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus diselesaikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum positif.
Ia mengingatkan agar masyarakat membedakan dugaan penyadapan ilegal dengan tindak pidana makar karena keduanya memiliki unsur serta konsekuensi hukum berbeda.
"Jangan sampai persoalan ini digiring menjadi opini tentang adanya makar terhadap negara tanpa didukung pembuktian yang memenuhi ketentuan undang-undang," tegasnya.
Suparji juga meminta semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak saling menyalahkan sebelum terdapat kepastian mengenai fakta serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Baginya, hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, serta tanpa mengorbankan kepentingan bangsa dan negara.
Penegakan hukum, lanjutnya, harus mampu menghadirkan keadilan, menjaga kepercayaan publik, dan memperkuat stabilitas nasional.
Riwara.id – Pandangan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia tersebut menegaskan pentingnya pembuktian dalam penanganan perkara dugaan penyadapan Presiden. Dugaan pelanggaran hukum harus tetap diusut, tetapi kesimpulan mengenai tindak pidana makar harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum dan alat bukti yang sah.*
Suparji Ahmad menjelaskan unsur makar dalam Pasal 160, 191, 192, dan 193 KUHP terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.