JAKARTA, RIWARA.id – Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo mendapat perhatian kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., mendorong pembentukan tim independen untuk mengawasi proses penyidikan perkara tersebut.
Kepada Riwara.id, Selasa (3/11/2026) malam, Suparji menilai keberadaan tim independen diperlukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Menurut dia, pengawasan khusus menjadi penting mengingat Listyo Sigit Prabowo masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, sementara perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan.
“Setuju. Bentuk tim independen untuk investigasi,” ujar Suparji.
Ia juga menilai penetapan tersangka dengan penerapan pasal berlapis merupakan langkah yang tepat apabila unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan memang didukung alat bukti.
“Sudah tepat ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis karena perbuatannya juga berlapis,” ucapnya.
Akademisi Perlu Dilibatkan
Suparji menekankan bahwa tim independen idealnya tidak hanya berasal dari unsur internal penegak hukum. Keterlibatan akademisi dinilai penting untuk memberikan perspektif objektif, khususnya dalam menguji aspek hukum, prosedur penyidikan, serta penerapan pasal-pasal yang disangkakan.
Kehadiran unsur akademisi juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat dengan posisi strategis di institusi negara.
Pengawasan independen bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Objektivitas Penyidikan Menjadi Ujian Penegakan Hukum
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan akses terhadap komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh penting.
Di sisi lain, perkara tersebut juga menguji konsistensi penegakan hukum ketika pihak yang diperiksa memiliki latar belakang dan kedudukan strategis dalam institusi penegak hukum.
Karena itu, transparansi penyidikan, keterbukaan terhadap pengawasan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus menjadi perhatian utama.
Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian atas seluruh dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Dorongan pembentukan tim independen yang disampaikan Prof. Suparji Ahmad menjadi salah satu masukan akademis agar penanganan perkara ini tidak hanya memenuhi aspek penegakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.*
Guru Besar Hukum UAI Suparji Ahmad mendorong tim independen melibatkan akademisi untuk mengawasi penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden.