JAKARTA, RIWARA.id – Pemerintah mulai memproses pemberhentian Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit tengah diproses. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
"Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo Hadi.
Langkah pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Dugaan perbuatan tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat, media, dan pihak lainnya.
Istana Prihatin, Proses Hukum Diminta Transparan
Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah atas terungkapnya dugaan penyadapan yang menyangkut kepala negara dan sejumlah pejabat publik.
Menurut dia, tindakan penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur hukum menjadi hal mendasar untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Istana juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Prasetyo menegaskan Presiden telah memberikan arahan agar proses hukum ditangani secara objektif, sesuai ketentuan yang berlaku, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Dugaan Makar Masih Perlu Pembuktian
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pernyataan Istana adalah kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan makar atau membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Prasetyo menyebut dugaan penyadapan, penghilangan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi sensitif negara sebagai persoalan serius yang perlu diungkap secara menyeluruh.
Namun, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam perkara penyadapan tersebut.
Menurut Yusril, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik.
Karena itu, penentuan unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, dan proses peradilan.
Penyidikan Menjadi Penentu
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara serta sejumlah tokoh nasional.
Masyarakat kini menantikan keterbukaan aparat penegak hukum dalam menjelaskan konstruksi perkara, motif dugaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan informasi yang diperoleh.
Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga perkembangan terakhir pada Rabu (4/11/2026), Keppres pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan masih dalam proses. Sementara itu, penyidikan terhadap tiga tersangka terus menjadi perhatian publik.*
stana memproses Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari KSP setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.